Tiga Tersangka Kasus Rumah Warga Digusur, Pejabat Pemkot Sorong Ikut Terjerat
SORONG KOTA, iNewsSorongraya.id — Unit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Satreskrim Polresta Sorong Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah milik Nimbrod Korwa di Kampung Suprau, Distrik Maladummes, Kota Sorong.
Ketiga tersangka ialah MT alias Lily, pimpinan PT Salawati Motor; JG alias Jer, yang menjabat Asisten I Pemerintah Kota Sorong; serta MR, mantan istri Nimbrod. Penetapan tersebut memperluas perkara dari sengketa tempat tinggal menjadi dugaan tindak pidana yang menyeret unsur pemerintahan, pihak swasta, dan keluarga korban.
Kuasa hukum Nimbrod Korwa, Jatir Yuda Marau, mengatakan kliennya menguasai tanah tersebut setelah memperoleh pelepasan dari pemilik hak ulayat. Nimbrod juga disebut telah menempati rumah di lokasi itu sejak 2014.
"Klien kami ini dia punya tanah didapat dari pemilik hak ulayat dan sudah dilepas oleh mereka di Suprau, dekat PT Salawati Motor," ujar Yuda saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kota Sorong, Senin (20/7/2026).
Menurut Yuda, persoalan mulai muncul setelah Nimbrod berpisah dengan MR pada 2019. Rumah kliennya kemudian dibongkar pada 13 April 2026 ketika Nimbrod tidak berada di Kota Sorong.
"Tiba-tiba datanglah oknum pemerintah Kota Sorong (Asisten I), termasuk juga anggota TNI-Polri dan PT Salawati Motor, melakukan pengrusakan terhadap rumah klien saya," katanya.
Yuda menyebut pembongkaran tersebut diketahui sejumlah unsur pemerintah dan aparat yang berada di Lokasi.
"Saya tegaskan bahwa pihak yang ada di situ yakni Polsek Sorong Barat, Distrik Maladum Mes, hingga TNI, dan mereka tahu," jelasnya.
Yuda mempertanyakan dasar pelaksanaan pembongkaran karena rumah Nimbrod disebut berada di kawasan Hak Pengelolaan Lahan atau HPL 01. Menurut dia, alasan tersebut tidak serta-merta membenarkan penghancuran bangunan tanpa pemberitahuan, verifikasi kepemilikan, maupun mekanisme administratif yang jelas.
"Kita dikagetkan lagi dengan alibi mereka bahwa lokasi yang ditempati klien saya yakni masuk areal Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01, sehingga dieksekusi begitu," ucapnya.
Yuda juga menyoroti keterlibatan pihak swasta dalam pembayaran kompensasi. PT Salawati Motor disebut menyerahkan uang Rp50 juta kepada MR, meskipun penerima ganti rugi tersebut telah berpisah dari Nimbrod.
"Kita rasa janggal sebab kok yang eksekusi ada Asisten I, tapi PT Salawati ganti rugi."
Ia menilai pembayaran tersebut perlu didalami untuk mengetahui dasar penetapan penerima kompensasi, hubungan pihak swasta dengan lahan, serta ada atau tidaknya kewenangan resmi dalam proses pembongkaran.
Yuda juga mempertanyakan pola penertiban karena tidak seluruh bangunan di kawasan yang disebut masuk HPL 01 ikut dibongkar. Kondisi tersebut dinilai memerlukan pemeriksaan lebih lanjut agar penegakan aturan tidak dilakukan secara selektif.
"Kalau mau melepaskan aset kan masih ada mekanisme dan prosedur, jangan main cara rampok hak-hak masyarakat kecil," jelasnya.
Yuda Marau pada kesempatan tersebut mengapresiasi langkah Polresta Sorong Kota menetapkan tiga tersangka.
Sementara itu, Nimbrod Korwa dalam keterangannya mengatakan dirinya berada di Halmahera ketika menerima kabar bahwa rumahnya akan dieksekusi. Ia kemudian berusaha kembali ke Sorong untuk memastikan kondisi bangunan tersebut.
"Dengar rumah saya mau dieksekusi, kami cari jalan untuk datang ke Sorong dan turun ke lokasi melihat kondisi rumah," ucapnya.
Saat tiba di Suprau, Nimbrod mendapati rumahnya telah rata dengan tanah. Ia menyebut alat yang digunakan dalam pembongkaran berasal dari PT Salawati Motor.
"Kasihanilah kami rakyat kecil, rumah dirusak sepihak alasannya HPL 01 di Kota Sorong, saya lihat ini perbuatan kejam," katanya.
Pembongkaran itu membuat Nimbrod kehilangan tempat tinggal. Ia berharap proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan seluruh pihak yang diduga mengetahui, memerintahkan, maupun terlibat dalam kegiatan tersebut.
"Saya bingung tak tahu mau tinggal di mana, rumah sudah rata dengan tanah."
Hingga artikel ini disusun, Redaksi iNewssorongraya.id masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak terkait yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pihak Kepolisian Polresta Sorong Kota mengenai konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan.
Editor : Hanny Wijaya