SORONG, iNewsSorong.id - Oknum anggota Polri berpangkat Perwira di wilayah Sorong Raya, Sunoto, yang dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Sorong Kota terkait dugaan pencurian barang bukti tiga box kontainer kayu merbau akhirnya angkat bicara perihal laporan polisi dimaksud.
Sunoto mengungkapkan tuduhan kepada dirinya terkait pencurian tiga kontainer kayu sitaan adalah tidak benar.
Menurut Sunoto, kalau pengiriman kayu merbau yang merupakan barang bukti tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku dimana hal itu dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
"Saya kirim kayu berdasarkan putusan pengadilan, " kata Sunoto saat dikonfirmasi Jurnalis iNewsSorong.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/12/2022).
Sunoto dengan tegas menjelaskan asal usul kayu tersebut memiliki legalitas dan ada pada di Direktur CV Sebyar Jaya. Untuk itulah dirinya dan direktur CV Sebyar Jaya sudah membuat Laporan Polisi di Polres Sorong di Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.
"Asal usul kayu legalitasnya ada di direktur CV Sebyar Jaya. Saya dan direktur CV Sebyar Jaya sudah membuat LP di Polres Aimas, " tulis Sunoto menerangkan.
Sunoto lalu menutup pesan singkatnya dengan menyampaikan nanti dirinya akan memberi keterangan konfirmasi lengkap terkait Laporan Polisi yang dibuat pihaknya.
"Nanti saya turun konfirmasi selengkapnya, " tulisnya singkat sembari mengirimkan putusan pengadilan yang menjadi dasar sampai kayu itu dirinya kirim.
" Dibawah ini ada putusan pengadilan. Sampai kayu itu saya kirim, " tandasnya.
Dalam pesan singkat Sunoto juga mengirimkan beberapa bukti surat dan putusan dari Pengadilan Negeri Sorong, perihal pengiriman 3 kontainer calon muatan kayu olahan dengan nomor surat W30-U2/1429/Hk.02/11/2022 yang ditujukan kepada Kepala Cabang PT Temas Shipping Sorong.
Menurutnya surat dari Pengadilan inilah yang menjadi dasar pihak PT Temas Shipping Sorong memuat kayu Merbau dalam 3 box kontainer.
Pengakuan Sunoto ini justru berbeda dengan temuan yang didapatkan iNewsSorong.id yang mana Sunoto pernah membuat Surat pernyataan yang akan mengembalikan kayu-kayu barang Bukti yang diamankan Gakum KLHK di pelabuhan Sorong dan kayu-kayu diduga ilegal itu telah di kirim ke Surabaya dan di jual disana.
Pernyataan Sunoto terkait dugaan pencurian barang bukti kayu Merbau sebanyak 3 box Container di pelabuhan Sorong. (FOTO: istimewa)
"SUNOTO, tempat tanggal lahir Pacitan, 15 Mei 1966 dan seterusnya,..disebut sebagai pembuat pernyataan ; dengan ini menyatakan, pertama, saya mengakui telah dengan sengaja mengambil barang Bukti kayu olahan dalam jumlah 3 box Container yang dititipkan di PT. Pelindo Sorong oleh penyidik Balai PPHLHK Wilayah Maluku - Papua TANPA IJIN,"tulis Sunoto dalam surat pernyataan tersebut.
Selain itu, dalam surat pernyataan tersebut Sunoto menyatakan akan mengembalikan barang Bukti kayu olahan sebanyak 3 box Container sesuai ukuran yang ada didalam container tersebut.
" Akan mengembalikan barang bukti berupa kayu olahan dalam jumlah 3 box Container sesuai dengan jumlah, ukuran, jenis, kubikasi, dan menggunakan container yang sama seperti semula, Container nomor TRLU 9757517, nomor TEGU 2938697 dan nomor TEGU 2930032," ungkap Sunoto dalam pernyataan tersebut.
Sementara itu Kapolres Sorong Kota melalui Plh Kasat Reskrim Polres Sorong Kota , Iptu Adul Bayu Ananda membenarkan telah menerima laporan polisi dugaan pencurian 3 box kontainer berisi kayu merbau yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum CV Jaya Makmur Sejahtera (JMS), Yudha Jatir Marau.
"LP tersebut dibuat pada Rabu (13/12/2022) sore, " kata Iptu Adul.
Pihaknya saat ini, kata Iptu Adul, tengah melakukan penyelidikan terhadap LP tersebut untuk mengetahui duduk kasusnya.
"Kami sedang lakukan penyelidikan, kami akan panggil nama - nama yang disebutkan dalam laporan tersebut buat mengetahui peristiwa hukumnya," kata Iptu Adul singkat.
Sebelumnya Kuasa Hukum CV Jaya Makmur Sejahtera, Yudha Jatir Marau di Kota Sorong kepada wartawan mengatakan pihaknya telah menyampaikan dugaan pencurian barang bukti dugaan kasus ilegal logging yang dititipkan oleh Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku - Papua mewakili kliennya sebagai salah satu pemilik satu kontener kayu yang dijadikan barang bukti dugaan perkara kasus ilegal logging mendatangi SPKT Polres Sorong Kota, Selasa (13/12/2022).
Kedatanganya untuk membuat laporan pidana dugaan pencurian dengan pemberatan atau melanggar Undang - Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363 yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polisi.
“Barang bukti yang dicuri berupa 1 kontener kayu merbau milik klien saya. Ketiga kayu dalam box kontener tersebut telah dikirim ke Surabaya. Sampai saat ini , informasi yang kami dapatkan kayu tersebut telah terjual. Oleh karena itu hari ini kami telah melakukan laporan pidana di Polres Sorong Kota. Pasal yang disangkakan yakni, pasal 363 KUHP atau pencurian dengan pemberatan,” kata Yudha
Dirinya berharap terlapor bisa ditindak tegas, sebab ini pencurian barang bukti milik klien kami yang sedang disita oleh Penyidik Gakkum.
" Terlapor dengan berbagai macam cara, mengambil barang-barang bukti yang merupakan barang sitaan. Dimana menurut Yudha bahkan dengan mengunakan payung hukum dari institusi lain agar barang bukti ini bisa lepas dan dikirim ke Surabaya.
Atas hal tersebut menurut Yudha CV JMS diduga mengalami kerugian sekitar Rp 684 juta.
Editor : Chanry Suripatty