get app
inews
Aa Read Next : Aparat Kepolisian di Kabupaten Sorong Amankan 10 Truk Kayu Ilegal, Kapolda PB Belum Dapat Laporan

Breaking News ! Oknum Polisi Diduga Curi Barang Bukti 3 Kontener Kayu Merbau di Pelabuhan Sorong

Selasa, 13 Desember 2022 | 22:26 WIB
header img
Kuasa Hukum CV Jaya Makmur Sejahtera (JMS) Yudha Jatir Marau, SH dan Edy Tuharea, SH mewakili kliennya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kota Sorong, Selasa (13/12/2022). (FOTO : iNewsSorong.id/BOFTEN)

SORONG,iNewsSorong.id - Seorang oknum anggota Polisi berpangkat perwira di wilayah Sorong Raya diduga kuat telah mencuri tiga kontener kayu merbau. Lebih hebatnya, tiga kontener kayu merbau yang dicuri tersebut merupakan barang bukti dugaan ilegal logging yang dititipkan oleh Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku - Papua di PT Pelindo Sorong.

Perbuatan tersebut terungkap saat Kuasa Hukum CV Jaya Makmur Sejahtera (JMS) Yudha Jatir Marau, SH mewakili kliennya sebagai salah satu pemilik satu kontener kayu yang dijadikan barang bukti dugaan perkara kasus ilegal logging mendatangi SPKT Polres Sorong Kota, Selasa (13/12/2022).


Surat Tanda Bukti Laporan Polisi terhadap oknum perwira Polisi yang diduga melakukan pencurian terhadap barang bukti dugaan ilegal logging. (FOTO: iNewsSorong.id/BOFTEN)

 

Kedatanganya untuk membuat laporan pidana dugaan pencurian dengan pemberatan atau melanggar Undang - Undang Republik Indonesia nomor  1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363 yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polisi. 

Usai membuat laporan pidana, Yudha kepada wartawan menyampaikan satu kontener kayu merbau milik kliennya, bersama dengan dua kontener kayu merbau milik tersangka lain yang dititipkan oleh penyidik Balai Gakkum KLKH Wilayah Papua dan Maluku diduga telah dicuri di Pelabuhan Sorong. 

"Barang bukti yang dicuri berupa 1 kontener kayu merbau milik klien saya. Ketiga kayu dalam box kontener tersebut telah dikirim ke Surabaya.  Sampai saat ini , informasi yang kami dapatkan kayu tersebut telah terjual. Oleh karena itu hari ini kami telah melakukan laporan pidana di Polres Sorong Kota. Pasal yang disangkakan yakni, pasal 363 KUHP atau pencurian dengan pemberatan," kata Yudha usai membuat laporan pidana dan langsung diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.

Yudha mengatakan laporan pihaknya  telah diterima oleh pihak Polres Sorong Kota dengan nomor LP/B/1027/XII/2022/SPKT/POLRES SORONG KOTA/KAPOLDA PAPUA BARAT. Dirinya berharap laporan tersebut bisa segera ditindak lanjuti. 

" Kami harap terlapor bisa ditindak tegas, sebab ini pencurian barang bukti milik klien kami yang sedang disita oleh Penyidik Gakkum KLKH," kata Yudha. 

Sebenarnya terlapor, lanjut Yudha, tahu persis status kayu dalam kontener yang ditahan oleh penyidik Gakkum KLKH adalah barang bukti. 

"Terlapor tahu bahwa barang yang diduga dicuri tersebut merupakan barang bukti. Dan hal ini sesuai dengan keterangan dari penyidik Gakkum. Dimana sebelumnya terlapor sempat mendatangani penyidik Gakkum KLKH dan menyampaikan  agar barang bukti tersebut dijual dan dibagi -  bagi. Itu menurut keterangan penyidik Gakkum," tutur Yudha menerangkan.

Namun sambung Yudha, penyidik Gakkum KLKH tersebut menolak dengan mengatakan ini barang bukti, dan tidak mungkin pihaknya bisa menuruti permintaan terlapor. "Nggak mungkin saya bisa menuruti permintaan terlapor ini,"  kata Yudha menirukan pengakuan penyidik Gakkum KLKH. 

Akan tetapi terlapor dengan berbagai macam cara, Yudha sampaikan, bahkan sampai dengan mengunakan payung hukum dari institusi  lain agar barang bukti ini bisa lepas dan dikirim ke Surabaya. 

" Dengan itikad buruk terlapor telah mengirimkan barang bukti ke Surabaya,” tandas Yudha. 

Pihaknya membuat laporan pidana, Yudha terangkan dengan maksud meminta adalah adanya kepastian hukum. 

"Siapapun pelakunya harus ditindak, agar klien kami pun bisa memperoleh kepastian hukum,"papar Yudha. 

Lanjut dia, pihaknya akan mengawal kasus tersebut dan berharap adanya tindakan Tegas dari Kapolda Papua Barat terhadap oknum-oknum yang telah mencoreng nama besar Institusi Polri. 

" Tadi kami telah di BAP awal, selanjutnya nanti pihak kepolisian akan menunjuk siapa penyidiknya. Kami tentu akan mengawal kasus ini. Kami harap ini juga bisa menjadi perhatian Kapolda Papua Barat, agar oknum-oknum seperti ini harus ditindak,"ujarnya seraya menambahkan atas kejadian tersebut, CV JMS diduga mengalami kerugian  sekitar Rp 684 juta.

Sementara itu, terkait adanya dugaan pencurian barang bukti yang diduga dilakukan oleh oknum Perwira Polri, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga yang dikonfirmasi iNewsSorong.id mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. Kapolda berjanji akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut.

" Saya belum di laporkan, nanti saya cek," ujar Kapolda singkat. 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut