get app
inews
Aa Read Next : IJTI Sayangkan Aksi Arogan Oknum Polisi Terhadap 4 Wartawan di Nabire, Minta KKJ DP Turun Tangan

Oknum Anggota Polisi Bantah Curi Barang Bukti Sebanyak 3 Kontainer Kayu di Pelabuhan Sorong

Rabu, 14 Desember 2022 | 19:32 WIB
header img
Tim Gakum KLHK saat mengamankan kontainer-kontainer yang berisi kayu Merbau ilegal yang akan diseludupkan keluar kota Sorong. (FOTO: ISTIMEWA)

Pengakuan Sunoto ini justru berbeda dengan temuan yang didapatkan iNewsSorong.id yang mana Sunoto pernah membuat Surat pernyataan yang akan mengembalikan kayu-kayu barang Bukti yang diamankan Gakum KLHK di pelabuhan Sorong dan kayu-kayu diduga ilegal itu  telah di kirim ke Surabaya dan di jual disana. 


Pernyataan Sunoto terkait dugaan pencurian barang bukti kayu Merbau sebanyak 3 box Container di pelabuhan Sorong. (FOTO: istimewa)

 

"SUNOTO, tempat tanggal lahir Pacitan, 15 Mei 1966 dan seterusnya,..disebut sebagai pembuat pernyataan ; dengan ini menyatakan, pertama, saya mengakui telah dengan sengaja mengambil barang Bukti kayu olahan dalam jumlah 3 box Container yang dititipkan di PT. Pelindo Sorong oleh penyidik Balai PPHLHK Wilayah Maluku - Papua TANPA IJIN,"tulis Sunoto dalam surat pernyataan tersebut. 

Selain itu, dalam surat pernyataan tersebut Sunoto menyatakan akan mengembalikan barang Bukti kayu olahan sebanyak 3 box Container sesuai ukuran yang ada didalam container tersebut.

" Akan mengembalikan barang bukti berupa kayu olahan dalam jumlah 3 box Container sesuai dengan jumlah, ukuran, jenis, kubikasi, dan menggunakan container yang sama seperti semula, Container nomor TRLU 9757517, nomor TEGU 2938697 dan nomor TEGU 2930032," ungkap Sunoto dalam pernyataan tersebut. 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut