YAHUKIMO, iNewssorongraya.id – Kasus pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes di Yahukimo memasuki tahap hukum serius setelah penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menerapkan pasal pembunuhan berencana.
Penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tindak pidana yang disangkakan dapat diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Namun, polisi menegaskan penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan dapat disesuaikan dengan perkembangan alat bukti.
Lima tersangka yang ditetapkan adalah R.M., A.U., M.P., W.G., dan R.A.U. alias A.U. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara pada 18 Agustus 2026.
“Gelar perkara dilakukan setelah tim mengembangkan informasi, keterangan saksi, dan hasil penyelidikan di lapangan. Dari proses tersebut, penyidik menetapkan lima tersangka untuk dilakukan penangkapan. Setiap langkah hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh serta tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo.
Dalam perkembangannya, R.M. berhasil diamankan pada 19 Agustus 2026 di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai. Pemeriksaan terhadap R.M. kemudian mengarahkan penyidik kepada tersangka lain.
Tim gabungan selanjutnya mengamankan A.U. dan M.P. di sebuah rumah kost di kawasan Jalan Gunung pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 05.16 WIT.
Namun, kedua tersangka tersebut kemudian tewas setelah polisi menyebut mereka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri ketika dibawa untuk menunjukkan lokasi W.G. dan R.A.U. alias A.U.
“Namun, dalam perjalanan, A.U. dan M.P. melakukan perlawanan terhadap personel dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan menuju arah hutan. Setelah diberikan peringatan, keduanya tetap berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia,” Tegas Kombes Pol. Yusuf Sutejo.
Kematian dua tersangka tersebut tidak menghentikan proses penyidikan. Polisi masih memburu W.G. dan R.A.U. alias A.U. yang telah masuk DPO.
Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing pihak untuk memastikan konstruksi hukum perkara tidak hanya bertumpu pada penetapan tersangka, tetapi didukung alat bukti yang sah.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan. Namun, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Faizal Ramadhani mengatakan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Fokus kami adalah mengungkap perkara ini secara utuh, memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum, dan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang sah. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” tegas Kaops Damai Cartenz-2026.
Kasus ini bermula dari pembunuhan Bripka Fredy di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, pada 20 Juli 2026. Dengan dua tersangka masih menjadi buronan, penyidik kini dituntut menuntaskan pengejaran sekaligus memastikan seluruh rangkaian perkara terungkap berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
