Dugaan Penembakan Tiga Warga Sipil di Maybrat, Kuasa Hukum Minta Komnas HAM dan LPSK Lindungi Korban
SORONG, iNewssorongraya.id — Tim kuasa hukum tiga warga sipil korban penembakan di Kampung Ainod, Kabupaten Maybrat, meminta Komnas HAM RI melakukan investigasi dan LPSK memberikan perlindungan kepada korban serta saksi. Permintaan itu disampaikan di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan.
Leonardo Ijie mengatakan keterlibatan Komnas HAM diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa diperiksa secara menyeluruh dan objektif.
“Kami akan meminta Komnas HAM untuk turun melakukan investigasi untuk membuktikan proses perkara ini terjadi,” katanya.
Selain investigasi, tim kuasa hukum menilai korban dan saksi membutuhkan jaminan keamanan selama memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
Peggy Papuani Sarumi dari LBH Kaki Abu mengatakan pihaknya meminta LPSK segera memberikan perlindungan kepada tiga korban dan para saksi.
Permintaan tersebut didasarkan pada kondisi perkara yang masih dalam tahap penyelidikan. Menurut tim hukum, korban dan saksi harus dapat memberikan keterangan tanpa tekanan ataupun intimidasi.
Pada saat yang sama, bukti medis mulai masuk dalam proses hukum. RSUD Sele Be Solu telah menyerahkan tiga Visum et Repertum, dokumentasi pemeriksaan, serta foto tindakan operasi kepada Polres Maybrat pada Selasa (18/8/2026).
Dokumen tersebut diterima Ipda Aldi Yohan Saru selaku KBO Reskrim Polres Maybrat.
Kuasa hukum menilai hasil visum menjadi bagian penting untuk menguji bagaimana luka korban terjadi.
“Jelas dari tadi hasil visum yang diserahkan itu akan membuktikan apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Selain hasil visum, pemeriksaan terhadap korban dan saksi fakta disebut telah dilakukan.
“Karena hasil visumnya sudah diserahkan kepada pihak berwenang, dan pemeriksaan saksi korban juga saksi fakta sudah berlangsung dan selesai dilakukan,” ujarnya.
Leonardo juga meminta pihak TNI maupun seluruh pejabat terkait berhati-hati dalam menyampaikan informasi mengenai perkara tersebut. Menurutnya, keterangan publik yang belum didukung bukti dapat memengaruhi persepsi masyarakat sebelum proses hukum menghasilkan kesimpulan.
“Jangan membentuk opini, jangan membentuk asumsi-asumsi yang akhirnya membuat publik itu dibodohi,” kata Ijie.
Tim hukum juga meminta pendampingan dokter forensik agar temuan medis dapat diperiksa lebih mendalam.
Di sisi lain, RSUD Sele Be Solu memastikan kondisi ketiga korban stabil setelah menjalani operasi. Mereka kini menjalani pemulihan dan perawatan lanjutan di ruang non-ICU.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga menanggung biaya penanganan medis, operasi, hingga perawatan pascaoperasi ketiga korban.
Dengan bukti medis telah berada di tangan penyidik, tuntutan berikutnya adalah memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan aman bagi korban maupun saksi. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan tekanan opini publik.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
