SORONG, iNewssorongraya.id — Tim kuasa hukum tiga korban penembakan di Kampung Ainod, Kabupaten Maybrat, mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan pengintaian menggunakan drone sebelum insiden terjadi. Informasi itu dinilai perlu diuji untuk mengetahui apakah penyerangan telah direncanakan.
Advokat LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit, mengatakan informasi mengenai aktivitas drone tersebut diperoleh dari keterangan korban dan sejumlah saksi.
“Keterangan korban maupun beberapa saksi, sebelum adanya penyerangan terhadap warga sipil di kampung Ainod, distrik Aifat, terlebih dahulu ada pengintaian aktivitas warga melalui drone,” kata Ambrosius.
Menurut Ambrosius, informasi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya menduga terdapat perencanaan sebelum penyerangan.
“Kita bisa menduga penyerangan ini ada perencanaan. Jadi, ada sistem komando, sehingga perlu juga dilakukan pemeriksaan terhadap pimpinan-pimpinan untuk bertanggungjawab atas kasus ini,” ujarnya.
Namun, dugaan mengenai adanya perencanaan maupun sistem komando tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Kuasa hukum sendiri menyatakan informasi tersebut harus diuji melalui pemeriksaan saksi, bukti elektronik maupun fakta lain yang ditemukan penyidik.
Proses pembuktian juga berhadapan dengan kebutuhan untuk mengurai rangkaian kejadian secara utuh, mulai dari aktivitas sebelum insiden hingga kondisi korban setelah peristiwa.
RSUD Sele Be Solu telah menyerahkan hasil Visum et Repertum tiga korban kepada Polres Maybrat. Rumah sakit juga menyerahkan dokumentasi medis dan operasi yang dapat digunakan sebagai bagian dari kepentingan penyelidikan.
Kuasa hukum meminta Komnas HAM RI ikut melakukan investigasi untuk memastikan rangkaian peristiwa diperiksa secara objektif.
“Kami akan meminta Komnas HAM untuk turun melakukan investigasi untuk membuktikan proses perkara ini terjadi,” kata Leonardo Ijie.
Selain itu, tim hukum meminta dokter forensik dilibatkan dalam pemeriksaan aspek medis korban. Mereka menilai keterlibatan ahli diperlukan untuk memperjelas jenis luka dan temuan benda asing yang ditemukan ketika operasi.
“Kami meminta pendampingan dokter forensik untuk mem-backup dokter yang sebelumnya melakukan operasi pada korban di rumah sakit agar luka, benda asing dan detail medis lainnya menjadi terang,” ujarnya.
Permintaan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya membutuhkan keterangan verbal, tetapi juga pembuktian objektif yang dapat menguji setiap klaim mengenai peristiwa.
Dugaan pengintaian menggunakan drone, perencanaan, maupun sistem komando belum merupakan kesimpulan hukum. Semua informasi tersebut harus diuji penyidik melalui bukti yang sah agar penyelidikan tidak berhenti pada dugaan, melainkan menghasilkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
