Beli Solar Subsidi dari Terdakwa DBK, PT Salawati Motorindo Berpotensi Terseret Pidana

CHANRY SURIPATTY
JPU sidang dugaan mafia bbm, Harlan, SH.

 

SORONG, iNewssorongraya.id — Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar menyeret fakta baru: PT Salawati Motorindo mengakui membeli solar bersubsidi dari terdakwa Deisy Budi Kasih (DBK). Pengakuan saksi perusahaan tersebut kini menjadi bagian penting yang diuji dalam persidangan.

Fakta itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari PT Salawati Motorindo, Randy Pangalila dan Jhon, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (18/8/2026).

JPU Harlan, SH mengatakan, saksi Randy mengakui PT Salawati Motorindo beberapa kali melakukan pemesanan dan pembelian BBM kepada DBK maupun perusahaan lain.

"Memang dari pihak Salawati mengaku melakukan pemesanan dan pembelian dari ibu terdakwa Deasy dan perusahaan lain. Ketika saya bertanya mengapa di beli dari ibu Deasy tidak ke perusahaan lain dan saksi menjawab bahwa mereka mencari yang lebih murah dan mudah karena kalau diperusahaan perusahaan besar harus 100 ton minimal kalau ke ibu Deisy dia (PT. Salawati Motorindo) bisa sedikit sedikit," ungkap Jaksa Harlan kepada wartawan, Selasa (18/8/2026) kemarin.

Menurut keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa, pembelian tersebut dilakukan dengan harga sekitar Rp11 ribu hingga Rp12 ribu per liter, dengan volume sekitar lima ton dalam sekali transaksi.

Ketua Tim Kuasa Hukum DBK dan Akbarudin, Muhammad Rizal, menilai pengakuan saksi tersebut menjadi bagian penting dalam melihat posisi hukum pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi BBM bersubsidi.

"Pengakuan saksi Randi dari PT. Salawati Motorindo patut diapresiasi karena didepan persidangan dengan gentel mengakui bersalah membeli BBM bersubsidi dan siap bertanggungjawab dan pengakuan tersebut dapat menjadikan PT. Salawati Motorindo turut serta melakukan perbuatan pidana sesuai pasal 55 KUHP lama atau pasal 20 KUHP baru," jelas Rizal.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka dimensi berbeda dalam perkara ini. Persoalan hukum tidak lagi semata-mata berkutat pada pihak yang didakwa menjual atau menyalurkan BBM bersubsidi, tetapi juga menyentuh pihak yang disebut melakukan pembelian.

Namun, dugaan keterlibatan pidana terhadap PT Salawati Motorindo tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Pengakuan seorang saksi dalam persidangan merupakan fakta yang harus dinilai bersama alat bukti lain dan tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai putusan bersalah.

Di sisi lain, alasan pembelian karena harga lebih murah dan mekanisme transaksi yang dapat dilakukan dalam jumlah kecil menjadi fakta yang menarik perhatian. Keterangan tersebut menunjukkan adanya pola transaksi yang berbeda dengan pembelian melalui perusahaan besar yang mensyaratkan volume minimal lebih tinggi.

Kini, fakta pembelian tersebut menjadi salah satu titik yang patut diuji lebih jauh oleh majelis hakim untuk melihat hubungan antara penjual, pembeli, jenis BBM yang diperdagangkan, serta pengetahuan dan kesengajaan masing-masing pihak.

Persidangan selanjutnya menjadi ruang penting untuk menguji seluruh fakta tersebut secara berimbang. Sebab, jika transaksi BBM bersubsidi terbukti melibatkan lebih dari satu pihak, maka pertanggungjawaban hukum tidak cukup dilihat dari siapa yang menjual, tetapi juga dari bagaimana BBM itu diperoleh, kepada siapa disalurkan, dan untuk tujuan apa digunakan.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network