Pembunuhan Dua Sejoli Sorong: Yusak Tiris Divonis Seumur Hidup, Lampaui Tuntutan JPU

CHANRY SURIPATTY
Suasana sidang vonis terhadap pelaku pembunuhan dua sejoli di PN Sorong.

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.idPengadilan Negeri Sorong menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Yusak Firtar Tiris dalam perkara pembunuhan berencana terhadap dua sejoli, Tommy dan Vita. Putusan itu melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong yang sebelumnya meminta hukuman 20 tahun penjara.

Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (9/9/2026).

“Menyatakan Terdakwa Yusak Firtar Tiris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Maizal A. Hehanusa saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Yusak diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat dari pidana sebelumnya ketika melakukan tindak pidana tersebut.

Selain itu, perbuatan terdakwa menyebabkan dua korban meninggal dunia serta menimbulkan kehilangan dan penderitaan mendalam bagi keluarga Tommy maupun Vita.

Putusan tersebut lebih berat daripada tuntutan JPU Kejari Sorong, Elizabeth Pandawan. Sebelumnya, jaksa menuntut Yusak dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Perkara ini berawal dari hubungan asmara antara terdakwa dan Vita yang berlangsung sekitar tiga bulan. Hubungan tersebut tidak mendapat restu dari keluarga korban setelah orang tua Vita beberapa kali menemukan bekas kekerasan fisik pada tubuh anaknya.

Vita kemudian pulang ke rumah keluarganya karena tidak ingin melanjutkan hubungan dengan terdakwa. Namun, Yusak mendatangi rumah korban dan diduga mengancam Vita serta keluarganya dengan pisau untuk memaksa korban kembali bersamanya.

Pembunuhan itu terjadi pada 4 Februari 2026 di Jalan Puyuh, Kelurahan Remu, Distrik Sorong, Kota Sorong. Dalam perkara tersebut, Yusak dinyatakan terbukti menghabisi nyawa Vita dan Tommy menggunakan pisau yang telah dipersiapkannya.

Vonis seumur hidup ini menjadi penegasan bahwa pembunuhan berencana, terlebih yang merenggut dua nyawa dan dilakukan saat terdakwa masih berstatus pembebasan bersyarat, dipandang sebagai kejahatan berat yang menuntut hukuman maksimal.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network