AIMAS, iNewssorongraya.id - Polres Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong sepakat membentuk satuan tugas (satgas) terpadu penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini ditempuh untuk memperbaiki pola penanganan yang selama ini dinilai masih parsial di tengah ancaman kemarau panjang.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Aula Endra Dharmalaksana Polres Sorong, Aimas, Selasa (8/9/2026). Satgas akan dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sorong agar pembagian peran, kewenangan, dan tanggung jawab setiap instansi memiliki dasar yang jelas.
Kapolres Sorong AKBP Jems Oktovianus Tegai mengatakan pembentukan satgas diperlukan agar respons terhadap karhutla tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.
“Rapat kita sudah menyepakati untuk membuat satgas berdasarkan SK Bupati sehingga jelas siapa berbuat apa dan bertanggung jawab atas apa,” kata Jems usai rapat.
Menurut dia, sejumlah pihak sebenarnya telah menangani kebakaran hutan dan lahan. Namun, koordinasi yang belum terintegrasi membuat penanganan di lapangan perlu diperkuat melalui satu komando dan mekanisme kerja bersama.
“Memang selama ini penanganan kebakaran sudah berjalan, tetapi masih terasa parsial. Karena itu, kami berinisiatif bersama pemerintah daerah untuk membuat tim berdasarkan SK,” ujarnya.
Satgas tersebut juga direncanakan memiliki posko terpadu sebagai pusat penerimaan laporan, pemantauan titik rawan, dan pengendalian respons ketika terjadi kebakaran. Keberadaan posko dinilai penting agar informasi dari masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih cepat dan terukur.
Jems menegaskan satgas tidak hanya disiapkan menghadapi karhutla. Tim ini juga akan mendukung kesiapsiagaan terhadap banjir dan bencana alam lain yang berpotensi terjadi di Kabupaten Sorong.
“Kami berharap hal-hal itu tidak terjadi, tetapi tetap harus mengantisipasi apabila terjadi. Pemerintah daerah dan stakeholder setidaknya sudah siap untuk menanganinya,” tegasnya.
Dalam rapat itu, Polres Sorong menempatkan pencegahan sebagai langkah awal. Kepolisian telah melakukan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan melalui video drone, pembagian pamflet dan selebaran, serta pemasangan baliho di distrik-distrik dan kawasan rawan kebakaran.
“Kami sudah melakukan sosialisasi melalui video drone, membagikan pamflet dan selebaran, serta memasang baliho sampai ke distrik-distrik dan lokasi yang menjadi titik rawan kebakaran,” ungkap Jems.
Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami bahwa pembukaan dan pembakaran lahan memiliki aturan serta konsekuensi hukum. Kepolisian, kata dia, akan mengedepankan edukasi dan pencegahan, tetapi tetap menindak pihak yang sengaja membakar lahan setelah menerima peringatan.
Rakor dipimpin Kapolres Sorong dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sorong Mawardi Nur, Sekda Nimrod Sesa, Kalak BPBD Aminadab Lobat, unsur Kodim 1802/Sorong, jajaran organisasi perangkat daerah, PMI, Satpol PP, tenaga kesehatan, serta pejabat utama Polres Sorong.
Pembentukan satgas kini menjadi ujian bagi seluruh instansi terkait. Koordinasi yang telah disepakati harus segera diterjemahkan menjadi tindakan nyata agar ancaman karhutla di Kabupaten Sorong tidak kembali ditangani setelah api meluas.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
