AIMAS, iNewssorongraya.id — Puluhan massa yang terdiri dari keluarga korban, mahasiswa, serta masyarakat Nusa Ina Seram Selatan (NISSEL) turun ke jalan di Aimas, Kabupaten Sorong, Senin (9/3/2026). Mereka mendesak Kepolisian Resor Sorong mengusut secara menyeluruh kasus pembunuhan berencana terhadap Aji Umar Gayam, seorang pria penyandang disabilitas yang tewas secara tragis.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk tekanan publik agar proses penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditangkap, melainkan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian kejahatan tersebut.
Aksi massa masyarakat Nusa Ina Seram Selatan (NISSEL) turun ke jalan di Aimas, Kabupaten Sorong, Senin (9/3/2026). Tuntut keadilan bagi almarhum Aji Umar Gayam. [FOTO : iNewssorongraya.id - RAYA]
Demonstrasi dimulai sekitar pukul 13.00 WIT dengan titik kumpul di depan Hotel Aquarius, Aimas. Massa kemudian bergerak menuju lampu merah Alun-alun Aimas sekitar pukul 15.00 WIT. Di lokasi itu, peserta aksi membentangkan spanduk tuntutan, membakar ban bekas, dan sempat menutup badan jalan.
Orasi disampaikan secara bergantian oleh keluarga korban dan mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS).
Koordinator Lapangan aksi, Amir Mahmud Rumakat, menilai penetapan dua tersangka oleh penyidik belum sepenuhnya mengungkap rangkaian tindak pidana yang terjadi.
Aksi massa masyarakat Nusa Ina Seram Selatan (NISSEL) turun ke jalan di Aimas, Kabupaten Sorong, Senin (9/3/2026). Tuntut keadilan bagi almarhum Aji Umar Gayam. [FOTO : iNewssorongraya.id - RAYA]
Berdasarkan laporan polisi LP/B/7/III/2026/SPKT-1/Polres Sorong/Polda Papua Barat Daya, pembunuhan yang terjadi di Jalan Gambas, Kelurahan Malawele, Aimas itu diduga dipicu motif dendam dan cemburu.
Namun menurut massa aksi, terdapat fakta hukum lain yang belum digali secara mendalam oleh penyidik.
“Kami melihat ada unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Selain itu, ada dugaan pencurian sepeda motor milik korban yang melanggar Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023, serta upaya penghilangan barang bukti,” ujar Amir dalam orasinya.
Selain itu, demonstran meminta penyidik menetapkan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut. Mereka menyoroti individu berinisial N, penghuni sebuah rumah kos, beserta kakaknya yang diduga terlibat dalam penyediaan sarana dan peragaan adegan pembunuhan.
Massa juga menekankan kondisi korban sebagai penyandang disabilitas harus menjadi faktor pemberat hukuman bagi pelaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Sekitar pukul 16.00 WIT, peserta aksi bergerak menuju Markas Polres Sorong. Setelah hampir setengah jam menyampaikan tuntutan di depan gerbang kantor kepolisian, Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran datang langsung menemui demonstran.
Di hadapan massa, Kapolres Edwin menyatakan komitmen kepolisian untuk mengusut perkara tersebut secara profesional dan tanpa intervensi.
“Saya tegaskan tidak ada penangguhan. Percayakan kepada kami untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Kami sudah melakukan press release dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam hingga ke wilayah Seget,” tegas Edwin.
Ia juga menyatakan penyidik membuka ruang komunikasi bagi keluarga korban maupun masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus tersebut.
“Silakan datang ke kantor, Kasat Reskrim dan anggota siap menampung. Tidak ada kepentingan kami untuk berpihak kepada siapa pun selain kebenaran,” tambahnya.
Aksi massa masyarakat Nusa Ina Seram Selatan (NISSEL) turun ke jalan di Aimas, Kabupaten Sorong, Senin (9/3/2026). Tuntut keadilan bagi almarhum Aji Umar Gayam. [FOTO : iNewssorongraya.id - RAYA]
Aksi demonstrasi berakhir sekitar pukul 17.15 WIT dalam situasi kondusif. Meski demikian, massa menegaskan akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan penyidikan komprehensif tidak dijalankan.
Selain itu, mereka berencana mengirimkan tembusan laporan perkara ini kepada sejumlah lembaga negara, mulai dari Kapolri, Komisi III DPR RI, Jaksa Agung, hingga Komisi Perlindungan Disabilitas di Jakarta. Surat juga akan disampaikan kepada Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Sorong sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
Saat ini, dua tersangka utama yakni Muhammad Fadjrin La Ode (18) dan Safir Anatsyah (17) yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) telah ditetapkan oleh penyidik.
Keduanya dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus kematian Aji Umar Gayam kini menjadi sorotan publik di Sorong, terutama karena korban merupakan penyandang disabilitas yang diduga menjadi target kekerasan fatal.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait
