SORONG, iNewssorongraya.id — Aktivitas pemotongan bangkai kapal (Scrap Fishing) LCT di Pantai Suprauw, Kota Sorong, Papua Barat Daya, memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan tersebut. Sorotan mengarah pada status kapal yang diduga berkaitan dengan aset PT Vita Samudra serta persoalan kewajiban kredit kepada Bank Papua.
Tim iNewssorongraya.id memantau aktivitas pemotongan itu pada Jumat (4/9/2026) sore. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pengelasan dan pemotongan pada bangkai kapal LCT di kawasan pantai tersebut.
Persoalan yang mencuat bukan semata-mata aktivitas pembongkaran kapal, melainkan dasar hukum pemotongan ketika status kepemilikan, jaminan kredit, dan dugaan proses hukum terhadap aset perusahaan belum dijelaskan secara terbuka.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah berkoordinasi dengan Bank Papua terkait rencana pembelian kapal itu. Koordinasi dilakukan setelah ia memperoleh informasi bahwa pemilik kapal memiliki kewajiban pembiayaan kepada bank tersebut.
Menurut sumber itu, Bank Papua telah memeriksa kondisi kapal dan menyampaikan surat kepada Kejaksaan Tinggi di Jayapura.
“Pihak Bank Papua datang mengecek kondisi objek tersebut dan sekarang Bank Papua sudah menyurat kepada pihak Kejaksaan Tinggi Papua,” ujarnya kepada iNewssorongraya.id, Selasa (8/9/2026).
Sumber tersebut menyatakan Bank Papua berwenang berkoordinasi dengan kejaksaan apabila kapal itu benar menjadi bagian dari jaminan atau aset yang berkaitan dengan kewajiban pembiayaan pemiliknya.
“Bank Papua punya kewenangan untuk berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melelang kapal tersebut guna mengembalikan uang yang diambil oleh pemilik kapal LCT tersebut,” katanya.
Ia juga mengklaim memperoleh informasi bahwa PT Vita Samudra tidak lagi beroperasi dan sejumlah asetnya diduga berkaitan dengan perkara kredit macet. Dimana pada tahun 2019, Vita samudera telah dinyatakan pailit.
Menurut sumber tersebut, Bank Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua hingga saat ini masih menelusuri aset PT Vita Samudra yang belum tercatat dalam data penanganan perkara. Penelusuran itu, kata dia, penting untuk memastikan aset perusahaan tidak dialihkan atau dimanfaatkan sebelum status hukumnya jelas.
Di tengah situasi itu, pemotongan kapal LCT Citata XXIII menimbulkan tanda tanya baru. Sumber tersebut menduga kegiatan tersebut belum didukung dokumen resmi dari pihak berwenang.
“Jujur saja, mereka melakukan aktivitas itu diduga tidak mengantongi izin resmi dari pihak terkait. Walaupun telah meminta izin dari pemilik tempat untuk melakukan aktivitas, saya berharap pihak aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk memeriksa mandor atau orang yang dianggap bertanggung jawab mengawasi aktivitas tersebut,” bebernya.
Ia menegaskan, izin dari pemilik lokasi tidak otomatis membuktikan legalitas pemotongan kapal. Aparat perlu memeriksa dokumen kepemilikan, status jaminan, izin pembongkaran, serta kemungkinan adanya proses hukum yang masih berjalan.
Sumber itu turut meminta penyidik menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pemotongan kapal. Ia menyebut nama Taufik yang, menurut keterangannya, pernah dikaitkan dengan aktivitas serupa pada pertengahan 2025. Informasi tersebut juga perlu diverifikasi oleh aparat agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
“Kami memohon kepada pihak aparat penegak hukum untuk turun ke Pantai Suprauw, memeriksa dan memproses hukum apabila ditemukan adanya aktivitas pemotongan bangkai kapal LCT yang dilakukan secara ilegal tanpa dilengkapi surat izin resmi dari pihak terkait,” tegasnya.
Klaim mengenai hak pekerja PT Vita Samudra yang belum dibayarkan juga muncul dalam persoalan ini. Namun, pembayaran hak pekerja maupun pengelolaan aset perusahaan harus tetap mengacu pada putusan pengadilan, data pekerja yang sah, serta mekanisme hukum yang berlaku apabila aset tersebut berada dalam sengketa, menjadi jaminan, atau terkait perkara pidana.
Transparansi menjadi kunci dalam kasus ini. Jika kapal tersebut masih berkaitan dengan jaminan kredit atau proses hukum, pemotongan tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan baru. Sebaliknya, apabila seluruh dokumen telah lengkap, pihak yang melakukan pembongkaran perlu menjelaskan legalitas kegiatan itu kepada publik.
Hingga berita ini ditulis, Bank Papua, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Polda Papua Barat Daya belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum kapal LCT, dugaan kewajiban pemilik kapal, maupun legalitas aktivitas pemotongan di Pantai Suprauw.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bank Papua, PT Vita Samudra, pihak yang melakukan pemotongan kapal, kejaksaan, kepolisian, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
