Tim Resmob Mangewang Tangkap FS, Tersangka Dugaan Penganiayaan Bayi Hingga Tewas

CHANRY SURIPATTY
Tersangka pelaku penganiayaan hingga sebabkan bayi 4 bulan meninggal dunia ditangkap Tim Resmob Mangewang Sat Reskrim Polresta Sorong Kota.

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Satu pukulan kayu dalam pertengkaran rumah tangga berujung maut. Bayi perempuan berusia empat bulan meninggal dunia setelah kepala korban diduga terkena pukulan kayu balok yang dilakukan F.S terhadap istrinya di Kelurahan Matalamagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.

Kasus tersebut kini memasuki tahap penting dalam penyidikan. Polisi tidak hanya mendalami dugaan kekerasan terhadap ibu korban, tetapi juga mengurai konstruksi pidana atas kematian bayi yang berada dalam gendongan ibunya ketika kejadian berlangsung.

Kasubid Pid  Bid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (6/9/2026), mengatakan F.S. ditangkap Tim Resmob Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota di wilayah Kabupaten Sorong pada Sabtu (5/9/2026).

“Pada saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas,” ujar Jenny.

Kompol Jenny menerangkan, peristiwa berdarah itu bermula ketika F.S. diduga terlibat pertengkaran dengan istrinya.

"F.S. berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian. Dalam situasi tersebut, F.S. mengambil kayu balok dan memukulkannya kepada istrinya,"ungkap Kompol Jenny.

Persoalan menjadi fatal karena saat itu sang istri sedang menggendong bayi mereka. Pukulan tersebut diduga mengenai bagian kepala bayi berinisial N.S. yang baru berusia empat bulan.

"Setelah kejadian, ibu korban berupaya memberikan pertolongan dengan mengompres kepala bayinya. Namun, ketika diperiksa kembali, bayi tersebut diketahui telah meninggal dunia,"ujarnya.

F.S. kemudian meninggalkan lokasi dan melarikan diri. Pihak keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Sorong Kota untuk diproses secara hukum.

Pelarian F.S. berlangsung sekitar dua minggu sebelum akhirnya terhenti di wilayah Kabupaten Sorong.

" Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu batang kayu balok yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut,"bebernya.

Dari pemeriksaan awal, F.S. disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga menduga kecemburuan terhadap istrinya menjadi pemicu pertengkaran yang berujung pada kekerasan tersebut.

Namun, pengakuan tersangka dan adanya barang bukti belum dengan sendirinya menjawab seluruh konstruksi pidana dalam perkara ini. Penyidik masih harus membuktikan hubungan antara tindakan F.S., sasaran perbuatannya, serta akibat yang kemudian menimpa bayi tersebut.

Titik krusial lainnya adalah unsur kesengajaan. Polisi perlu mengungkap apakah F.S. memang menghendaki hilangnya nyawa bayi, mengetahui kemungkinan akibat fatal dari tindakannya, atau kematian tersebut merupakan akibat dari tindakan kekerasan yang semula diarahkan kepada istrinya.

“F.S. telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Polresta Sorong Kota bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Jenny.

Dalam perkara tersebut, kepolisian menerapkan pasal berlapis kepada tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Polisi juga hingga saat ini masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan medis, serta unsur kesengajaan dalam perbuatan tersangka.

Kematian bayi empat bulan itu kini menjadi fakta paling berat dalam perkara tersebut. Namun, penentuan pasal akhir tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di proses hukum. F.S. masih berstatus tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network