SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Papua Barat Daya, Wahjudi Evendi, menegaskan informasi mengenai dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran sebesar Rp2,01 triliun pada Satker PJN I dan PJN II tahun anggaran 2026 tidak benar.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan pemberitaan sejumlah media daring yang menyebut adanya dugaan penyimpangan anggaran dengan nilai tersebut pada satuan kerja di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Wahjudi mengatakan angka Rp2,01 triliun yang disebut dalam pemberitaan tidak menggambarkan nilai anggaran yang sebenarnya dikelola satuan kerja terkait.
“Kami Satker-satker di BBPJN Papua Barat dan Papua Barat Daya di tahun anggaran 2026 ini mengelola total anggaran tidak sampai separuh dari nilai yang disampaikan dalam berita. Kami di Satker PJN I dan II di Provinsi PBD mengelola tidak sampai 25 persen dari total anggaran seluruh Balai,” ujar Wahjudi dalam siaran pers resmi yang diterima Redaksi iNewssorongraya.id, Sabtu (5/9/2026).
Menurut dia, transparansi dalam pengelolaan keuangan negara merupakan kewajiban, terlebih ketika penggunaan anggaran pemerintah menjadi bagian dari perhatian publik.
Ia menilai keterbukaan informasi dibutuhkan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai nilai anggaran, pelaksanaan program, hingga mekanisme pertanggungjawabannya.
“Tentunya perlu diluruskan dan diklarifikasi bahwa hal tersebut dipastikan tidaklah benar. Di tengah kondisi saat ini, ketika informasi bisa didapat dengan mudah, transparansi pengelolaan anggaran negara sudah menjadi suatu keharusan,” katanya.
Pengawasan Berlapis
Wahjudi juga menegaskan pengelolaan anggaran pada satuan kerja di bawah BBPJN tidak berlangsung tanpa pengawasan.
Ia menyebut pemeriksaan dilakukan secara rutin oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) Kementerian Pekerjaan Umum. Selain itu, pengawasan juga datang dari instansi eksternal serta masyarakat melalui berbagai saluran, termasuk media dan lembaga swadaya masyarakat.
“Pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel menjadi tuntutan dan hal yang wajib ditaati karena kami secara rutin diaudit dan diawasi oleh internal Kementerian PU melalui APIP dan juga pengawasan dari instansi eksternal,” ungkapnya.
Menurutnya, keterlibatan publik dalam mengawasi penggunaan anggaran justru menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan.
“Keterlibatan masyarakat yang turut mengawasi lewat media, LSM dan sebagainya tentunya menjadikan kami berusaha memastikan pengelolaan anggaran yang akuntabel,” ujarnya.
Klarifikasi tersebut sekaligus menempatkan persoalan pada dua hal yang berbeda: akurasi nominal anggaran dan tudingan penyelewengan. Jika angka anggaran yang disebut tidak sesuai dengan pagu sebenarnya, maka informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Di sisi lain, prinsip transparansi tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan negara. Setiap dugaan penyimpangan semestinya diuji berdasarkan data, dokumen anggaran, hasil pemeriksaan, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, bantahan terhadap angka Rp2,01 triliun tidak serta-merta menghapus pentingnya pengawasan. Sebaliknya, polemik tersebut menjadi momentum untuk memastikan data anggaran, pelaksanaan pekerjaan, dan hasil pemeriksaan dapat diuji secara terbuka.
Bagi publik, persoalan utamanya bukan sekadar besar-kecilnya angka yang diberitakan, melainkan apakah setiap rupiah anggaran negara benar-benar dikelola sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Hanny Wijaya
