Kasus Korupsi Dana Penyelenggaraan PON Papua, Kejati Tetapkan Empat Tersangka

ANDREW CHAN
Kejaksaan Tinggi Papua saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan PON XX Papua. (FOTO: iNewsSorong.id-AC)


 

JAYAPURA, iNewsSorong.id - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2021, yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiahm. 
Empat tersangka tersebut masing-masing, TR, RD, RL dan VP.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse  mengatakan dari empat tersangka baru TR, RD dan RL yang sudah ditahan di rumah tahanan Abepura dan Salemba. Sementara VP masih buron karena selalu mangkir ketika dipanggil untuk diperiksa.

“TR dan RD ditahan di rumah tahanan Abepura, Kota Jayapura Papua, sedangkan RL di Rutan Salemba, Jakarta,” ungkap Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse dalam keterangan pers kepada wartawan di Jayapura, Selasa (3/9/2024).

Aspidsus mengaku, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus penggunaan anggaran penyelenggaraan PON XXI  Papua.

“Kami tidak akan tebang pilih dalam penindakan, siapa yang bersalah tentu akan kami periksa dan tindak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua, Dedi Sawaki mengatakan dari hasil pemeriksan, penyelenggaraan PON XXI Papua dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp10 triliun, namun yang direalisasikan hanya Rp8 triliun.

Dari Rp8 triliun yang di sidik oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi yakni terkait dengan penyelenggaraan oleh Panitia Besar (PB) PON berdasarkan dari dana hibah Provinsi Papua senilai Rp2, 582 Milyar yang dicaircan sejak tahun 2016-2022 dan dana APBN sebesar Rp1, 229 Milyar yang dicairkan dari tahun 2021-2022.

Disinggung soal lambatnya penanganan kasus dugaan korupai dana Penyelenggaraan PON, Dedi mengaku pihaknya memgalami kesulitan karena banyaknya saksi yang berada di luar kota.

“Perkara PON ini berskala nasional kemudian saksi-sakti tidak berdomisili di Jayapura. Mulai dari Sumatera, Jakarta sampai Sulawesi dan beberapa tempat di Papua, sehingga memang membutuhkan waktu,"ungkapnya. 

“Bahkan ada beberapa saksi yang terlibat dalam kontestan Pilkada sehingga belum dapat pemanggilan. Setelah Pilkada selesai baru kami akan memanggil,” tandas Sawaki.

Ditempat yang sama, Koordinator pada Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Muh. Sulfan Tanjung mengatakan 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bendahara Umum PB PON (TR), Koordinator Bidang Transportasi (RD), dan Ketua Bidang II PB PON (RL), dan Koordinator Venue (VP).

“Penahanan dilakukan serentak Senin (2/9/2024). Kecuali VP yang sampai sekarang belum menyerahkan diri,” kata Sulfan.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya lebih memfokuskan pada penyelenggaraan dari penggunaan anggaran, sebab dalam realisasi penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukan. Bahkan ada anggaran-anggaran lainnya yang tidak ada hubungannya dengan PON.

“Cara-cara ini yang berefek kepada ketidakmampuan PB PON untuk menyelesaikan tagihan kepada pihak-pihak vendor. Ini yang kami lakukan demi penegakkan hukum,” tegasnya.

Sulfan menambahkan, untuk kasus PON pihaknya sudah memeriksa sekitar 65 saksi dan 2 ahli yakni ahli Kerugian Keuangan Negara dan Ahli Hukum Keuangan Negara.

“Kasus ini akan kami kembangkan terus, mengingat banyak penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network