Kejati Papua Tahan 2 Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Bank Papua Cabang Enarotali

ZADRAK WANGGAI
Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana pemberian fasilitas kredit modal kerja atau KMK kontruksi pada Bank Papua Cabang Enarotali Kabupaten Paniai, ditahan Kejaksaan Tinggi Papua. (FOTO : IST)

 


JAYAPURA, iNewsSorong.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Papual, Jumat (13/9/2024) resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana pemberian fasilitas kredit modal kerja atau KMK kontruksi pada Bank Papua Cabang Enarotali Kabupaten Paniai, Papua Tengah, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp188 miliar.

kedua tersangka Teddy Renyut dan Paulus Fonataba sebelumnya mendatangi Kejati Papua didampingi pengacaranya masing-masing setelah keduanya sempat mangkir pada panggilan pertama oleh penyidik pada 5 September 2024 lalu dengan alasan kesehatan.

Setelah pemeriksaan selama sekitar tiga jam, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua langsung menahan keduanya . Sebelumnya keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.


Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana pemberian fasilitas kredit modal kerja atau KMK kontruksi pada Bank Papua Cabang Enarotali Kabupaten Paniai, ditahan Kejaksaan Tinggi Papua. (FOTO : IST)

 

 

Koordinator penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, Ilham menjelaskan, modus operandi kedua tersangka adalah menerbitkan 47 perusahaan palsu untuk mendapatkan 
dana pemberian fasilitas kredit modal kerja atau KMK kontruksi pada Bank Papua Cabang Enarotal. Kasus ini terjadi pada tahun 2016 dan 2017, dengan 30 saksi yang telah diperiksa.

Koordinator Penyidik Kejati Papua, Ilham kepada wartawan mengatakan bahwa ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama, di mana sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, menambahkan bahwa kedua tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keduanya saat ini telah ditahan di Lapas Kelas II A Abepura untuk proses hukum selanjutnya. 

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network