SORONG, iNewssorongraya.id – Tim Resmob Polres Sorong menangkap seorang remaja berinisial AM (17) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong. Hal itu disampaikan Kasubid Pid Bid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A Hengkelare.
Kompol Jenny mengatakan, AM diamankan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 21.10 WIT setelah Tim Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
"Terduga pelaku diamankan di kediamannya setelah Tim Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaannya,"ungkap Kompol Jenny di Mapolda Papua Barat Daya, Jumat (20/8/2026).
Menurut Kompol Jenny, perkara tersebut bermula pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIT ketika korban yang berada di rumahnya terbangun setelah mendengar suara gaduh dari bagian plafon atau loteng.
Kompol Jenny menjelaskan, setelah korban bersuara, terduga pelaku diduga masuk ke kamar korban. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan, tetapi pelaku diduga menekan leher korban ke dinding dan mengancam akan membunuh korban apabila terus berteriak.
Kasubid Pid Bid Humas Polda Papua Barat Daya itu mengatakan, setelah korban berada dalam ancaman, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual dan mengambil sejumlah barang milik korban.
Barang yang dilaporkan hilang, kata Kompol Jenny, berupa satu unit telepon seluler dan tiga buah dompet. Total kerugian materi dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Kompol Jenny menambahkan, korban juga mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Kondisi korban menjadi salah satu bagian yang turut diperhatikan dalam proses penanganan perkara.
Dalam proses penangkapan, Kompol Jenny menyebut Tim Resmob yang dipimpin Kasubnit Resmob terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan AM di rumahnya.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, menurut Kompol Jenny, petugas bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan AM. Penangkapan tersebut berlangsung tanpa perlawanan.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, kata Kompol Jenny, di antaranya sebuah topi yang diduga digunakan dan tertinggal di tempat kejadian perkara, hoodie warna merah, seprai warna hijau untuk kepentingan pemeriksaan forensik, serta patahan pintu kayu yang diduga berkaitan dengan cara pelaku masuk ke rumah korban.
Namun, Kompol Jenny mengatakan penyidik masih mencari sejumlah barang bukti lainnya. Barang yang masih ditelusuri antara lain telepon seluler merek Vivo Y50 dan celana pendek yang diduga digunakan terduga pelaku.
Saat ini, lanjut Kompol Jenny, AM telah dibawa ke Mako Polres Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemberkasan perkara.
Kompol Jenny menegaskan, penyidik akan terus mencari barang bukti tambahan dan menggali keterangan yang diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Ia mengatakan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penanganannya, polisi tetap memperhatikan hak-hak korban maupun terduga pelaku.
Penangkapan AM menjadi langkah awal bagi penyidik untuk mengungkap secara utuh perkara yang diduga melibatkan pencurian dengan kekerasan dan kekerasan seksual tersebut. Kompol Jenny menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian tetap akan mengacu pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Dengan pemeriksaan yang masih berjalan, polisi kini berfokus melengkapi alat bukti, mencari barang yang belum ditemukan, serta memastikan konstruksi perkara sebelum proses hukum dilanjutkan. Kompol Jenny menyatakan penanganan perkara tetap mengedepankan ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
