YAHUKIMO, iNewssorongraya.id – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengungkap delapan peristiwa kekerasan yang diduga berkaitan dengan kelompok Kodap XVI Yahukimo Batalyon Yamue pimpinan buronan Ronal Heluka.
Kasus-kasus itu terjadi di sejumlah wilayah Papua sejak Desember 2022 hingga Juni 2026. Rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian dari penyelidikan sebelum aparat melakukan operasi penegakan hukum di KM 4 Logpon, Distrik Dekai, Yahukimo, Jumat (17/7/2026).
Peristiwa pertama adalah pembunuhan anggota Kodim 1715/Yahukimo, Pratu Eka Yohan Kaize, pada 3 Desember 2022. Kelompok itu juga diduga terlibat dalam penembakan mobil patroli Operasi Damai Cartenz di KM 6 Dekai pada 26 Mei 2023.
Penyelidikan kemudian mencatat pembakaran kendaraan dinas Satbinmas Polres Yahukimo pada 28 Januari 2025 serta penganiayaan berat terhadap Ujang Supriayatna pada 17 Juni 2025.
Pada 19 September 2025, kelompok yang sama diduga membunuh Indra Guru Wardana dan membakar rumah di Kampung Ulakin, Kabupaten Asmat. Dugaan kekerasan berikutnya adalah penganiayaan berat terhadap Suwono pada 12 Februari 2026.
Dua kasus terbaru yang didalami aparat ialah pembunuhan tujuh penambang di Kampung Kawe, Distrik Awimbon, Pegunungan Bintang, pada 19 Mei 2026 serta kontak tembak dan pembakaran bangunan di Distrik Manggelum, Boven Digoel, pada 4 Juni 2026.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menyatakan setiap informasi telah diverifikasi sebelum operasi dilakukan.
"Berdasarkan hasil pendalaman, kelompok tersebut diduga menggunakan sebuah rumah persinggahan di kawasan Logpon, KM 4, Distrik Dekai, sebagai lokasi aktivitas. Setelah seluruh informasi diverifikasi dan dianalisis, tim gabungan melaksanakan operasi untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan bersenjata yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat," ujar Yusuf.
Operasi itu menyebabkan tiga orang yang disebut sebagai anggota kelompok bersenjata meninggal dunia. Petugas turut menyita tiga senjata api, 43 butir amunisi, peredam, alat komunikasi, dan sejumlah senjata tajam.
Meski telah memaparkan rangkaian dugaan kejahatan, penyidik masih harus membuktikan keterlibatan setiap individu melalui pemeriksaan saksi, uji balistik, analisis perangkat komunikasi, dan alat bukti lain sesuai hukum acara pidana.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
