SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Ketua Kelompok Khusus DPR Provinsi Papua Barat Daya, Franky Umpain, menegaskan Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025 tetap memiliki dasar hukum meski pembahasannya telah melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Tata Tertib DPR. “Pembentukan Panitia Khusus untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI DPR Provinsi Papua Barat Daya dipastikan telah sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku,” kata Franky di Sorong, Jumat (17/7/2026).
Franky mengatakan Pansus bukan dibentuk secara sepihak oleh pimpinan DPR, melainkan melalui persetujuan forum resmi yang juga dihadiri seluruh fraksi. “Sebelumnya kan telah hadir dalam rapat itu menyetujui bahwa dibentuk Pansus. Karena forum itu menyetujui dibentuknya Pansus, maka kesepakatan rapat adalah mengusulkan nama-nama dari setiap fraksi untuk masuk sebagai anggota Pansus. Jadi, semua fraksi telah memasukkan nama-nama dan sudah diterbitkan SK,” ujarnya.
Analisis terhadap sembilan klaim dalam polemik tersebut menyatakan kritik mengenai keterlambatan pembahasan memiliki dasar pada Pasal 22 ayat (7) huruf b Tata Tertib, yang menetapkan penyelesaian LHP BPK paling lambat satu minggu. Franky mengakui keterlambatan itu, tetapi menegaskan tugas pengawasan tidak dapat ditinggalkan. “Walaupun teman-teman merasa ada keterlambatan, ya kita memang dalam agenda DPR yang cukup padat, namun ini tidak bisa kita abaikan dan harus diselesaikan,” katanya.
Telaah tersebut juga menemukan bahwa Tata Tertib tidak mengatur pembubaran otomatis Pansus akibat keterlambatan. Menurut Franky, persoalan waktu seharusnya diselesaikan melalui percepatan kerja, bukan menghentikan proses pembahasan. “Tatib mengatur batas waktu yang seperti disampaikan oleh teman-teman. Tapi tidak juga mengatur, terutama harus dibahas di komisi,” tegasnya.
Franky menilai usulan mengembalikan pembahasan LHP BPK kepada komisi justru berpotensi menimbulkan persoalan prosedural baru. Pasal 22 ayat (5) Tata Tertib secara khusus menetapkan pembahasan LHP BPK melalui Pansus. “Yang kemudian menawarkan komisi-komisi juga menjadi hal baru. Karena kalaupun dikembalikan ke komisi, tentu harus merubah tatib juga, dia tidak mengatur,” ujarnya.
Ia menyatakan dugaan pelanggaran mekanisme seharusnya dibahas melalui forum internal kelembagaan, bukan menjadi alasan bagi fraksi untuk menghentikan seluruh pekerjaan Pansus. “Menurut teman-teman dari fraksi lain, ada mekanisme kelembagaan yang dilanggar atau misalnya tata tertib yang dilanggar, itu persoalan internal, internal kelembagaan,” kata Franky.
Analisis poin per poin juga menyimpulkan penarikan anggota oleh sejumlah fraksi tidak otomatis membatalkan keputusan paripurna yang membentuk Pansus. Franky tetap menghormati keputusan politik setiap fraksi, tetapi meminta mereka mempertimbangkan kembali sikap penarikan diri. “Saya minta untuk teman-teman dari fraksi yang sudah menyatakan diri untuk menarik diri, untuk memikirkan kembali bahwa kita ada mekanisme, ada tata tertib. Yang lebih spesifik menurut saya, ini harus kita lihat secara baik,” katanya.
Franky menegaskan Poksus tetap mendukung keputusan kelembagaan yang telah ditetapkan dan akan mengawal kerja Pansus hingga menghasilkan rekomendasi. “Itulah sikap kita, terutama saya secara personal menyatakan sikap sebagai kelompok khusus, kita mendukung apa yang sudah diputuskan secara lembaga dan kita akan kawal sampai selesai,” ujarnya.
Terkait persoalan kuorum, telaah tersebut menyebut klaim Pansus otomatis terdegradasi belum dapat dibuktikan tanpa data resmi mengenai komposisi anggota dan tingkat kehadiran dalam rapat. Franky berpendapat Pansus dibentuk untuk menyusun rekomendasi, bukan untuk berhenti akibat perbedaan sikap politik fraksi. “Pansus ini kita tidak mengenal kata kuorum dan tidak kuorum, pansus ini dibentuk untuk mengeluarkan rekomendasi, tidak ada keputusan yang harus kita kuorum dan tidak kuorum,” katanya.
Franky menyatakan keputusan pembentukan Pansus tetap mengikat selama belum dibatalkan melalui keputusan resmi DPR lainnya. “Pansus ini dibentuk secara kelembagaan dan harus menjalankan tugas lembaga. Saya tegaskan, pansus tetap akan jalan dan selesaikan kita punya tanggung jawab pada pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga membantah pandangan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian membuat pembahasan melalui Pansus tidak lagi diperlukan. Menurut dia, WTP tidak menghapus catatan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah. “Bukan berarti kita mendapatkan WTP, kemudian tidak boleh ada Pansus. WTP dengan berbagai catatan itu menjadi catatan lembaga yang harus kita bahas dan kita sampaikan dalam bentuk rekomendasi kita kepada pemerintah,” ujarnya.
Pansus, lanjut Franky, harus mendalami sejauh mana organisasi perangkat daerah menyelesaikan catatan pemeriksaan BPK dalam batas waktu yang tersedia. “Karena ada catatan BPK yang sudah ada yang diserahkan ke DPR, tentu itu yang menjadi trigger pansus untuk memanggil, untuk melihat sejauh mana, karena ada batas waktu juga penyelesaian, ada 60 hari batas waktu yang harus diselesaikan, temuan-temuan itu selesai,” katanya.
Franky menargetkan pembahasan LHP BPK dan penyusunan rekomendasi dapat dirampungkan dalam waktu satu minggu agar tidak menghambat agenda DPR berikutnya. “Target kapan selesai? Kita target satu minggu ini selesai, karena ada catatan BPK yang sudah ada yang diserahkan ke DPR,” ujarnya.
Ia menilai polemik mengenai Pansus atau komisi telah mengaburkan substansi utama, yakni memastikan DPR menjalankan fungsi pengawasan dan membuka hasilnya kepada masyarakat. “Rakyat mau mengutus kita ke sini untuk melaksanakan satu tugas fungsi kita ke tugas fungsi pengawasan. Terus apa yang kita mau debatkan?” kata Franky.
Franky mempertanyakan apakah perdebatan yang terjadi masih berorientasi pada kepentingan publik atau justru didorong kepentingan personal di internal DPR. “Kalau hari ini personal yang masing-masing saling berdebat untuk harus kembali, baik itu pansus tidak boleh, harus kembali ke komisi, ini kepentingan siapa? Kepentingan kita anggota Dewan masing-masing atau kepentingan rakyat?” ujarnya.
Menurut Franky, masyarakat tidak membutuhkan perdebatan mengenai posisi ketua, anggota Pansus, maupun pimpinan DPR. Publik membutuhkan rekomendasi konkret terhadap catatan dan temuan BPK. “Kepentingan rakyat adalah hasil rekomendasi LHP harus disampaikan kepada publik melalui forum resmi lembaga dan kita pansus harus selesaikan itu,” tegasnya.
Sebagai Ketua Poksus sekaligus anggota Pansus, Franky menyatakan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan, terutama bagi Orang Asli Papua di wilayah Sorong Raya. “Saya pikir saya sebagai ketua kelompok khusus dan anggota Pansus menyatakan ketegasan kami bahwa kelompok khusus akan mengawal ini sampai selesai karena kami bertanggung jawab terhadap orang asli Papua yang ada di Sorong Raya,” katanya.
Ia meminta seluruh anggota DPR kembali menempatkan mandat rakyat di atas persaingan internal dan perdebatan mengenai alat kelengkapan. “Kita semua ada di lembaga ini karena diutus oleh masyarakat. Kemudian kita harus kembali, kita bicara tentang kepentingan masyarakat, bukan hari ini kepentingan siapa ketua pansus, siapa anggota pansus, siapa ketua DPR,” ujarnya.
Franky menegaskan perbedaan pandangan tersebut masih dapat diselesaikan melalui komunikasi politik dan forum resmi DPR. “Dan dari polemik ini, saya pastikan akan selesai dengan baik. Tinggal hanya bagaimana komunikasi saja dibangun,” tutupnya.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
