KPK Desak Rekening Dana Otsus Papua Dipisahkan dari APBD

CHANRY SURIPATTY
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan setiap rupiah Dana Otsus Papua harus transparan, mudah diawasi, serta kembali untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

 

JAYAPURA, iNewssorongraya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah di Tanah Papua Raya memisahkan rekening Dana Otonomi Khusus (Otsus) dari rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan tersebut dinilai mendesak untuk memastikan setiap pemasukan dan pengeluaran Dana Otsus dapat ditelusuri secara jelas, transparan, serta mudah dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan dorongan itu saat membuka Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Dana Otonomi Khusus Papua di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (16/7).

"Kita ingin pengelolaan Dana Otsus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan mudah diawasi. Dengan sistem yang semakin baik, potensi penyimpangan dapat diminimalkan dan manfaat anggaran benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua," kata Setyo.

Menurut KPK, pencampuran rekening berpotensi menyulitkan proses pelacakan anggaran. Pemisahan rekening akan membantu pemerintah, lembaga pengawas, serta aparat pemeriksa mengetahui secara pasti penggunaan dana yang secara khusus dialokasikan bagi pembangunan Papua.

KPK menegaskan Dana Otsus harus dikembalikan kepada masyarakat melalui pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta program pemberdayaan ekonomi.

"Setiap rupiah Dana Otonomi Khusus harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan. Karena itu, yang kita bangun bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sistem yang mampu mencegah terjadinya penyimpangan," ujar Setyo.

Untuk memastikan pembenahan berjalan menyeluruh, KPK menggandeng Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, LKPP, BPKP, dan BPK sesuai fungsi serta kewenangan masing-masing.

Setyo mengatakan KPK akan menjalankan fungsi monitoring, koordinasi, dan supervisi. Namun, keberhasilan reformasi tata kelola tetap bergantung pada keseriusan pemerintah daerah dan dukungan seluruh pemangku kepentingan.

"KPK memiliki fungsi monitoring, koordinasi, dan supervisi. Namun keberhasilan perbaikan tata kelola sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan sistem pemerintahan berjalan semakin baik dan risiko korupsi dapat ditekan," ujarnya.

Dorongan memisahkan rekening menjadi ujian awal bagi komitmen kepala daerah dalam membangun pengelolaan Dana Otsus yang dapat dilacak, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat Papua.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network