Dewan Adat Doberay Dukung KPK Usut Hibah Rp100 Miliar di Papua Barat Daya

CHANRY SURIPATTY
Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Ronald Konjol. (Foto: Istimewa).

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Ronald Konjol, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan ketidakwajaran penyaluran dana hibah APBD Papua Barat Daya tahun anggaran 2023–2024 senilai lebih dari Rp100 miliar kepada Golden Gate dan sejumlah yayasan.

Ronald menilai pendalaman KPK penting untuk memastikan pengelolaan anggaran di Papua Barat Daya, sebagai daerah otonomi baru, berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Sebelumnya sebagai Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay sangat mendukung langkah langkah tegas yang dilakukan oleh KPK dalam rangka memberantas tindakan korupsi di Provinsi Papua barat daya. Ya dan juga apa yang selama ini kami lihat di Papua barat daya yang merupakan provinsi yang baru,” kata Ronald.

Ia mengapresiasi respons KPK setelah informasi mengenai dugaan penyelewengan anggaran tersebut beredar luas di ruang publik.

“Dengan langkah cepat KPK dalam melakukan pendalaman atas dugaan kasus korupsi besar yang telah beredar luas di kalangan masyarakat, tentunya kami sangat memberikan apresiasi,” ujarnya.

Di tengah polemik dana hibah itu, Ronald juga menyoroti kondisi sejumlah lembaga pendidikan yang dinilai masih membutuhkan dukungan pemerintah. Ia menyebut yayasan pendidikan Kristen dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas sebagai salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian.

“Lalu kemudian masih banyak sekolah-sekolah yayasan seperti yayasan pendidikan kristen dari tingkat sd, smp, hingga SMA dan masih banyak yayasan yang lain, yang perlu diperhatikan oleh pemerintah provinsi,” katanya.

Ronald meminta proses hukum dilakukan secara menyeluruh apabila KPK menemukan bukti penyimpangan. Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak tertentu apabila aliran dana melibatkan lebih dari satu pejabat atau lembaga.

“Dan apabila kasus ini benar, kasus korupsi ini benar, maka kami dewan adat sangat mendukung untuk komisi pemberantasan korupsi melakukan penegakan hukum secara lengkap dan menyeluruh sehingga apabila ada keterlibatan dari pihak pihak yang terlibat, maka kami mendukung untuk proses hukum tetap ditegakkan,” tegas Ronald.

KPK Teruskan Informasi ke Pengaduan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya mulai mendalami informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Papua Barat Daya tahun 2023–2024 senilai lebih dari Rp100 miliar yang dikaitkan dengan Yayasan Golden Gate Education dan sejumlah lembaga lainnya.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan informasi tersebut telah diterima dan diteruskan kepada bagian Pengaduan Masyarakat KPK untuk ditelaah lebih lanjut.

“Untuk informasi itu, memang kami (sudah) dengar yah, dan saat ini sudah didalami. Informasi-informasi itu sudah saya teruskan ke rekan-rekan di bagian dumas (pengaduan masyarakat),” ungkap Dian Patria kepada iNewssorongraya.id, Rabu (15/7/2026).

Namun, Dian belum menjelaskan apakah penanganan informasi tersebut telah meningkat ke tahap penyelidikan. KPK masih memverifikasi laporan, data, dan informasi yang diterima sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Tentunya informasi-informasi tersebut didalami terlebih dahulu,” ujarnya.

Polemik tersebut mencuat setelah video berdurasi 5 menit 7 detik beredar di media sosial. Video itu memuat tudingan mengenai dugaan ketidakwajaran penyaluran dana hibah APBD Papua Barat Daya tahun anggaran 2023–2024 kepada Golden Gate dan beberapa yayasan.

Narasi video turut menyebut sejumlah mantan pejabat daerah dan mendesak aparat penegak hukum membuka proses penyaluran anggaran secara transparan. Meski demikian, seluruh tudingan tersebut masih harus diuji melalui proses hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta pidana sebelum ditemukan bukti yang sah.

Pendalaman KPK kini menjadi momentum untuk menjawab keraguan publik sekaligus memastikan dana hibah benar-benar digunakan sesuai tujuan. Transparansi pemeriksaan diperlukan agar proses hukum tidak berubah menjadi penghakiman di ruang publik, tetapi juga tidak berhenti hanya sebagai polemik di media sosial.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network