Eks Komisioner Bawaslu Diperiksa Enam Jam, Kejari Manokwari Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah

CHANRY
Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Asrul..

 


MANOKWARI, iNewssorongraya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat, tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 senilai Rp6 miliar yang diduga belum dipertanggungjawabkan oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari.

Dalam proses penyelidikan tersebut, mantan komisioner Bawaslu Manokwari berinisial NM diperiksa selama enam jam oleh penyidik pada Selasa (29/4/2025), mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIT.

"Iya benar, NM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari. Pemeriksaan dilakukan terkait dana hibah pengawasan Pilkada tahun 2020," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manokwari, Asrul, kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

Asrul menjelaskan, dari total dana hibah sebesar Rp17 miliar yang diberikan pemerintah daerah kepada Bawaslu saat itu, terdapat sekitar Rp6 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Dana tersebut diberikan dalam dua tahap, namun hingga kini tidak disertai bukti pertanggungjawaban belanja sebagaimana diwajibkan.

“Setelah kami telusuri, ternyata selama lima tahun tidak ada bukti pertanggungjawaban yang disampaikan kepada Pemda. Padahal, sesuai aturan, paling lambat tiga bulan pasca penyelenggaraan, seluruh laporan harus sudah disetor,” tegas Asrul.

Selain NM, Kejari Manokwari juga telah memeriksa sejumlah pihak lain yang terkait, termasuk mantan ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, sekretaris, bendahara, hingga anggota Panwaslu. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi dokumen dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses hukum.

Asrul memastikan bahwa penanganan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan pihaknya kini menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor resmi sebagai dasar untuk menetapkan tersangka.

"Kami masih menunggu bukti tambahan lainnya untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini," ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk menjamin integritas proses demokrasi di daerah.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network