Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar,” tegas Jenny.
MN saat ini ditahan di Rutan Polres Sorong sejak 17 April hingga 6 Mei 2026. Dua saksi berinisial AK dan HH turut diperiksa.
Kasus ini tidak hanya menyoroti pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap ekosistem dan keanekaragaman hayati Papua Barat Daya.
Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya, Jhon F. Tahoba, menyatakan pihaknya masih melakukan uji laboratorium terhadap tulang paus.
“Untuk mengetahui jenis dari tulang-belulang paus yang diamankan oleh polisi ini, kami masih menunggu hasil uji laboratorium, karena terdapat beberapa jenis paus,” ungkapnya.
Polisi menunjukkan barang bukti 13 tengkorak buaya muara dan 91 tulang paus hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (22/4/2026).
Sementara itu, BBKSDA akan melakukan identifikasi, rehabilitasi, dan pelepasliaran satwa. “Kami memastikan satwa dalam kondisi sehat dan mampu kembali ke sifat liarnya sebelum dilepas ke alam,” ujar Johanis Wiharisno.
Polda Papua Barat Daya menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
Praktik perdagangan satwa dilindungi dinilai berdampak luas, mulai dari kerusakan ekosistem, kerugian negara, hingga potensi penyebaran penyakit zoonosis.
“Kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian kita semua,” tegas pihak BBKSDA.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas dalam kasus ini, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa ilegal yang mengancam masa depan keanekaragaman hayati Indonesia.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
