Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Raja Ampat Tunggak Rp6 Miliar ke Bulog Sorong, DPR RI Soroti Lemahnya Komitmen Pemda
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPR RI Desak Usut PT Mancaraya dalam Kasus Mafia BBM Subsidi Ilegal di Sorong

Senin, 07 September 2026 | 23:47 WIB
  • author CHANRY SURIPATTY
Anggota DPR RI Desak Usut PT Mancaraya dalam Kasus Mafia BBM Subsidi Ilegal di Sorong
Anggota DPR RI Dapil Papua Barat Daya Robert Joppy Kardinal. (FOTO : iNewssorongraya.id - HO : Fraksi Partai Golkar DPR RI)

 

SORONG, iNewssorongraya.idAnggota DPR RI Dapil Papua Barat Daya Robert Joppy Kardinal mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya menghadirkan PT Mancaraya Agro Mandiri sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan tanggung jawab perusahaan yang diduga menggunakan dan memperoleh manfaat dari BBM tersebut.

Desakan itu muncul setelah nama Chie Ping Kong, pimpinan camp PT Mancaraya Agro Mandiri di Sayosa, Kabupaten Sorong, mencuat dalam persidangan perkara dengan terdakwa Deisy Budi Kasih dan Akbarudin di Pengadilan Negeri Sorong.

Robert, menilai kehadiran Chie Ping Kong penting untuk membuka rangkaian transaksi dan penggunaan BBM di lokasi perusahaan. Menurut dia, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau pihak pengangkut.

“Kuat dugaan bos yang melakukan pemesanan BBM ilegal sudah kabur ke luar negeri, jadi harus desak PT Mancaraya datangkan yang bersangkutan,” tegas RJK sapaan akrab Robert Joppy Kardinal, Senin (7/9/2026).

RJK menyatakan PT Mancaraya Agro Mandiri harus menjelaskan hubungan kerja Chie Ping Kong dengan perusahaan, termasuk kewenangannya dalam memberi instruksi penerimaan BBM. Ia menilai perusahaan tetap wajib bertanggung jawab apabila BBM tersebut digunakan untuk kegiatan operasionalnya.

“Chie Ping Kong di dalam PT Mancaraya apakah sebagai karyawan atau kontraktor. Tetapi siapa pun dia, Mancaraya harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut RJK, perkara itu perlu diusut hingga ke aliran pembayaran, pihak pemesan, penerima barang, serta pihak yang menyetujui penggunaan BBM. Langkah tersebut, kata dia, diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan korporasi dalam dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi.

“Tidak mungkin mereka tidak mengetahui keberadaannya. Patut diusut, apakah hubungan kerja terdakwa dengan Chie Ping Kong ataukah dengan Mancaraya,” ungkapnya.

Ia juga meminta JPU memeriksa pemilik dan pemegang saham perusahaan apabila Chie Ping Kong tidak dapat dihadirkan. RJK menilai langkah itu penting agar penyidikan tidak hanya menyasar pelaksana di lapangan, sementara pihak yang diduga menikmati BBM bersubsidi luput dari pemeriksaan.

“Sekali lagi patut diduga Chie Ping Kong disuruh pergi, tetapi yang memanfaatkan BBM adalah perusahaan,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan pada Selasa (1/9/2026) lalu, saksi dari PT Mancaraya Agro Mandiri, Tjhin Kong Jung alias Zakaria, menerangkan bahwa Chie Ping Kong merupakan pimpinan camp yang memberi instruksi terkait penerimaan BBM di Camp Sayosa.

“Pimpinan camp bernama Chie Ping Kong, beliau ini warga negara asing dan perusahaan berlokasi di Sayosa, Kabupaten Sorong,” ujar Tjhin Kong Jung di hadapan majelis hakim.

Saksi itu mengaku bertugas di bidang logistik dan hanya menjalankan perintah pimpinan, termasuk menerima suplai solar dari Deisy Budi Kasih. Ia menyebut kebutuhan operasional perusahaan, yang bergerak di sektor penebangan kayu, berkisar 20 hingga 30 ton solar setiap bulan.

Saksi lain, Sunardi, menyatakan BBM dari Deisy digunakan untuk operasional 14 alat berat dan kendaraan di Camp Sayosa. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa solar yang diterima diduga merupakan BBM bersubsidi.

Atas keterangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Aris Fitra Wijaya meminta JPU Harlan menghadirkan Chie Ping Kong dalam persidangan. Hakim menilai keterangan pimpinan camp itu diperlukan untuk mengurai pihak yang memberi instruksi, mengetahui asal BBM, hingga menyetujui penerimaan dan pembayaran.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Harlan menegaskan pihaknya akan mencermati seluruh fakta yang muncul di persidangan secara objektif. Ia menyatakan nama seseorang yang disebut saksi belum otomatis membuktikan adanya pertanggungjawaban pidana.

“Apabila dalam persidangan ditemukan fakta dan alat bukti mengenai keterlibatan pihak lain, hal itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Harlan.

RJK menekankan perkara tersebut harus dibuka secara terang benderang karena subsidi BBM berasal dari anggaran negara yang ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan usaha berskala besar. Penelusuran yang menyentuh seluruh mata rantai dinilai menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dalam melindungi hak publik atas BBM subsidi.

 

Editor: Hanny Wijaya

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut