get app
inews
Aa Text
Read Next : Kritisi Dana Yayasan Berujung Diskriminasi? Ayah Ungkap Anak Dikeluarkan dari SD Kalam Kudus Sorong

Tidak Ada Maaf, Kuasa Hukum Keluarga Minta Yusak Tiris Dihukum Maksimal

Kamis, 05 Februari 2026 | 13:52 WIB
header img
Paman sekaligus kuasa hukum korban, Fernando Ginuni saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolresta Sorong Kota.

SORONG KOTA, iNewsSorongraya.id – Keluarga korban pembunuhan tragis yang menewaskan Fita Rusniar Manibui dan Tommy Reggoy mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal, bahkan hukuman mati, kepada pelaku penikaman berinisial Yusak Tiris yang berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku diringkus aparat Polresta Sorong Kota pada Rabu malam (4/2/2026). Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan terukur di bagian kaki kanan. 

Paman almarhum Tommy Reggoy, Fernando Genuni, menyampaikan apresiasi tinggi kepada kepolisian atas respons cepat dan profesional dalam mengungkap kasus yang sempat memicu ketegangan publik tersebut.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolresta Sorong Kota dan seluruh jajarannya, khususnya personel Polresta Sorong Kota. Sejak kejadian, mereka sudah bekerja hingga malam ini dan berhasil menangkap pelaku utama beserta barang bukti,” ujar Fernando, Kamis (5/2/2026) dini hari. 

Fernando menegaskan pihak keluarga sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada penyidik dan meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan serta akuntabel hingga ke meja hijau.

“Kami dari pihak keluarga hanya menginginkan keadilan yang seadil-adilnya. Proses ini kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polresta Sorong Kota. Saya percaya penyidik akan bekerja secara profesional,” tegasnya. 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut