Sidang Kasus Pembunuhan Amir Kelsaba Digelar di PN Sorong, Dua Terdakwa Akui Keterangan Saksi
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Sidang kasus pembunuhan Amir Kelsaba yang terjadi di Kompleks Melati Raya, Kilometer 9, Kota Sorong, mulai digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 10 Juni 2026. Sidang menghadirkan dua saksi korban dan seorang dokter dari Rumah Sakit Sele Be Solu.
Majelis hakim yang dipimpin Azharul Paturusi bersama Christian Rumbajan dan War’a Sombolinggi memeriksa keterangan para saksi dalam persidangan tersebut. Jaksa Penuntut Umum Harlan meminta para saksi menjelaskan kronologi peristiwa yang mereka ketahui.
Jaksa juga menyatakan akan menghadirkan saksi tambahan yang melihat langsung kejadian tersebut.
Dalam persidangan, saksi korban menjelaskan bahwa Amir Kelsaba merupakan tulang punggung keluarga. Korban bekerja sebagai pekerja bangunan untuk membiayai dua anaknya yang masih menempuh pendidikan.
"Anaknya masih ada, sedang menempuh pendidikan. Korban ini bekerja sebagai pekerja bangunan untuk membiayai anaknya yang masih sekolah," kata saksi dihadapan majelis hakim.
Saksi berharap para pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai perbuatannya.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa Steven dan Richardo mengenai keterangan saksi dalam persidangan. Keduanya membenarkan keterangan tersebut.
"Iya Pak benar," kata para pelaku.
Kasus pembunuhan disertai perampasan ini terjadi pada 4 November 2025 sekitar pukul 22.30 WIT di Kompleks Melati Raya, Kilometer 9, Kota Sorong. Peristiwa bermula saat Amir Kelsaba hendak pulang ke rumah sambil memegang handphone miliknya.
Steven dan Richardo kemudian berusaha merampas ponsel korban. Amir sempat berupaya mempertahankan barang miliknya. Namun, Steven membanting korban ke tanah, sedangkan Richardo memukul wajah korban menggunakan sebatang besi hingga korban meninggal dunia.
Setelah mengetahui korban meninggal, para pelaku mengambil handphone dan dompet milik korban yang berisi uang Rp1 juta.
Sebelumnya, Tim Gabungan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan intensif. Polisi menangkap Richardo, 21 tahun, dan Steven, 26 tahun, di dua lokasi berbeda, yakni kawasan hutan mangrove dekat pantai dan daerah Klamono, Kampung Kayumas.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan saat itu menyebut hasil penyelidikan menunjukkan pembunuhan tersebut bermotif pencurian dengan kekerasan. Para pelaku awalnya berencana merampas telepon genggam milik korban. Namun, korban melakukan perlawanan hingga para pelaku menganiaya korban sampai tewas.
“Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengambil handphone serta dompet korban yang berisi uang tunai Rp1 juta, lalu melarikan diri. Identitas keduanya kemudian berhasil diketahui berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP),” Jelas Kapolresta Amry Siahaan saat konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Selasa 11 November 2025.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Apriangga Tan menjelaskan, sebelum kejadian, kedua pelaku sempat mengonsumsi minuman keras di sekitar jembatan yang menghubungkan Kompleks Kokoda dan Melati Raya. Dalam kondisi mabuk, keduanya berniat mencuri di salah satu rumah warga, tetapi tidak menemukan barang berharga.
“Saat hendak meninggalkan lokasi, mereka melihat korban berjalan sambil menggunakan handphone. Dari situlah muncul niat spontan untuk merampas barang tersebut,” terang Apriangga.
Korban sempat mempertahankan handphone miliknya. Namun, para pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan, kaki, serta sebatang besi berukuran sekitar satu meter. Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Setelah kejadian, lanjut Kasat Reskrim, pelaku berusaha kabur dan bersembunyi di beberapa lokasi berbeda. Namun berkat koordinasi cepat antara tim Reskrim dan unit Narkoba, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Polisi menetapkan Richardo dan Steven sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sidang kasus pembunuhan Amir Kelsaba kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Sorong. Jaksa masih akan menghadirkan saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian atas perkara pembunuhan disertai perampasan yang menewaskan korban di Kilometer 9, Kota Sorong.
Editor : Hanny Wijaya