get app
inews
Aa Text
Read Next : Beli Solar Subsidi dari Terdakwa DBK, PT Salawati Motorindo Berpotensi Terseret Pidana

Sidang Perkara Wanprestasi di PN Sorong, Saksi Losari Akui Hadi Tuasikal Cs Kuasa Hukum Resmi di MK

Rabu, 17 Juni 2026 | 21:01 WIB
header img
Saksi Christian Penturi saat dihadirkan dalam persidangan Wanprestasi di PN Sorong.

 

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id  — Sidang perkara wanprestasi antara empat mantan kuasa hukum pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong, Septinus Lobat-Anshar Karim atau Losari, kembali membuka fakta penting di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (15/6/2026).

Saksi tunggal dari pihak tergugat, Christian Penturi, mengakui pernah mengetahui dan melihat Surat Kuasa Khusus atau SKK yang menunjuk Hadi Tuasikal Cs sebagai kuasa hukum resmi Losari dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan atau PHP di Mahkamah Konstitusi.

Dalam persidangan, Christian menerangkan para penggugat, yakni Dr. Hadi Tuasikal, Muhammad Rizal, Rosmila Tuasikal, Elimelek Kaiway, dan Urbanus Mamu, merupakan bagian dari tim hukum yang menangani berbagai persoalan hukum pasangan Losari selama tahapan Pilkada Kota Sorong.

Menurut Christian, tim hukum tersebut memberikan pendampingan terhadap sejumlah perkara, mulai dari sengketa di Bawaslu, dugaan politik uang, hingga perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Christian juga mengaku mengetahui keberadaan SKK yang diberikan pasangan Losari kepada Hadi Tuasikal Cs untuk mewakili mereka dalam perkara PHP di MK. Ia bahkan menyebut ikut melegalisasi dokumen tersebut di kantor pos saat berada di Jakarta.

Selain mengakui keberadaan SKK, Christian membenarkan pernah melihat klausul mengenai biaya operasional dan success fee dalam hubungan kerja antara pasangan calon dan tim kuasa hukum. Namun, ia mengaku tidak mengetahui nilai atau besaran biaya tersebut.

"Saya mengetahui ada klausul terkait biaya operasional dan success fee, tetapi saya tidak mengetahui jumlah maupun besarannya, karena itu langsung urusan antara pasangan calon dengan Pak Hadi" ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Keterangan itu memperkuat pengakuan saksi sebelumnya yang menyebut para penggugat aktif menjalankan tugas sebagai kuasa hukum Losari dalam berbagai tahapan penyelesaian sengketa Pilkada.

Dalam sidang yang sama, Christian juga menyebut adanya pemberian dana operasional kepada tim hukum selama proses sengketa di MK. Ia menerangkan tim pemenangan sempat memberikan pinjaman operasional serta penyerahan uang sebesar Rp50 juta saat pembahasan materi perkara MK.

Namun, saat majelis hakim menanyakan apakah ia melihat langsung penyerahan uang tersebut, Christian menyatakan hanya mendengar informasi itu dari tergugat I, Septinus Lobat, saat pertemuan di sebuah restoran.

Majelis hakim kemudian menunjukkan bukti foto pertemuan. Christian membenarkan dirinya hadir bersama para penggugat, Urbanus Mamu, Septinus Lobat, dan istri Septinus dalam pembahasan strategi serta materi sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Christian juga mengaku pernah mendengar keluhan mengenai keterlambatan pembayaran biaya hotel selama proses persidangan di Jakarta. Menurut dia, Hadi Tuasikal saat itu menyampaikan biaya hotel lebih dulu ditalangi dan akan diganti oleh pasangan calon.

Meski demikian, Christian menyatakan tidak mengetahui apakah penggantian biaya hotel tersebut akhirnya direalisasikan atau tidak.

Fakta lain muncul ketika saksi mengakui bukti SK yang diserahkan kuasa hukum tergugat masih mencantumkan nama Akan sebagai sekretaris tim pemenangan. Sementara itu, SK terbaru yang disebut menunjuk Christian sebagai sekretaris tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Christian juga menegaskan tim pemenangan Losari hingga kini belum dibubarkan secara resmi, meskipun usulan pembubaran telah disampaikan. Saat hakim menanyakan apakah sudah ada upaya mediasi antara tim pemenangan dan Losari, Christian menjawab belum ada.

Keterangan Christian menjadi salah satu fakta penting dalam perkara wanprestasi tersebut. Pengakuan mengenai SKK, klausul biaya operasional, success fee, serta aktivitas tim hukum di MK dinilai mempertegas adanya hubungan profesional antara para penggugat dan pasangan Losari, yang kini menjadi pokok sengketa di Pengadilan Negeri Sorong.

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut