Tujuh Nelayan Dituntut 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Fakta Zona Konservasi Raja Ampat
SORONG, iNewsSorongRaya.id — Tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan terhadap tujuh terdakwa kasus dugaan pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati di Raja Ampat menuai keberatan dari penasihat hukum. Mereka menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua Barat belum sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan, terutama mengenai status zona pengambilan teripang dan perbedaan peran nakhoda dengan anak buah kapal (ABK).
JPU Kejati Papua Barat melalui jaksa dari Kejaksaan Negeri Sorong meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan hukuman kepada tujuh terdakwa berupa pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan serta denda Rp30 juta. Sidang tuntutan berlangsung di Ruang Sidang Utama Cakra, Senin (14/9/2026).
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 40B ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga meminta apabila denda tidak dibayarkan, para terdakwa menjalani pidana pengganti selama 30 hari.
Namun, penasihat hukum ketujuh terdakwa dari ALX and Rekan, Alex Sasube, menilai tuntutan tersebut tidak sinkron dengan fakta persidangan. Ia menyoroti pemberian tuntutan yang sama terhadap nakhoda dan enam ABK.
“Seharusnya tuntutan antara kapten kapal dengan anak buah kapal itu berbeda. Tapi tuntutan ini semua sama yaitu 1 tahun dan 6 bulan. Oleh karena itu kami sebagai kuasa hukum dari ketujuh terdakwa akan melakukan pembelaan untuk membantah semua pendapat dari penuntut umum dalam dakwaan,” tegas Alex.
Menurut Alex, persoalan utama bukan hanya mengenai adanya pengambilan teripang, tetapi juga di mana kegiatan tersebut dilakukan dan bagaimana status hukum wilayah tersebut.
Ia menyebut fakta persidangan menunjukkan adanya keterangan ahli yang menyatakan lokasi pengambilan tidak berada pada kawasan konservasi yang dilarang.
“Selain itu juga, titik koordinat yang tertulis dan BAP juga dibantah saksi, bahwa titik koordinat tersebut bukan dalam kawasan konservasi yang dilarang tetapi pada zona pemanfaatan terbatas, di mana menurut undang-undang tidak dilarang untuk diambil,” ungkap Alex.
Alex juga mengatakan keterangan dari pihak BKSDA dalam persidangan menyebut teripang yang menjadi objek perkara bukan biota laut yang dilindungi.
Persoalan status lokasi menjadi penting karena seluruh konstruksi perkara pidana bertumpu pada terpenuhinya unsur pasal yang didakwakan. Karena itu, kepastian mengenai koordinat, zonasi kawasan, jenis kawasan konservasi, serta aturan pemanfaatan menjadi bagian yang harus diuji secara cermat sebelum hakim mengambil keputusan.
Di sisi lain, seluruh barang bukti dalam perkara tersebut, termasuk satu unit kapal kayu KM Lancar Jaya, dokumen kapal, alat tangkap, dan teripang, ditetapkan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Fakta tersebut menjadi salah satu bagian yang akan diuji kembali melalui pembelaan penasihat hukum. Mereka berencana menguraikan secara lebih rinci perbedaan kedudukan masing-masing terdakwa serta dasar hukum yang dinilai tidak tepat diterapkan.
Perkara ini kini memasuki tahap penting. Majelis Hakim tidak hanya dituntut menilai ada atau tidaknya pengambilan teripang, tetapi juga memastikan setiap unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan serta mempertimbangkan peran individual setiap terdakwa.
Dengan demikian, persidangan tidak berhenti pada pertanyaan apakah teripang diambil, tetapi juga harus menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pengambilan tersebut benar terjadi di wilayah yang secara hukum dilarang untuk dimanfaatkan dan apakah seluruh terdakwa memiliki kadar kesalahan yang sama?
Jawaban atas persoalan itu akan menjadi salah satu titik krusial dalam menentukan apakah tuntutan terhadap tujuh nelayan tersebut benar-benar sejalan dengan fakta persidangan atau justru masih menyisakan persoalan hukum yang harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.
Editor: Hanny Wijaya