get app
inews
Aa Text
Read Next : Wawali Anshar Karim Sebut Isu Politik Uang Sudah Basi, Minta Sidang Fokus ke Wanprestasi

Wawali Kota Sorong Anshar Karim Bantah Berikan Bantuan ke Keluarga Terdakwa Politik Uang

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00 WIB
header img
Wakil Wali Kota Sorong, Haji Anshar Karim saat mengikuti sebuah kegiatan di Sorong.

 

SORONG, iNewssorongraya.idWakil Wali Kota Sorong, Haji Anshar Karim, membantah tudingan bahwa bantuan kepada keluarga terdakwa kasus politik uang berkaitan dengan transaksi politik, aliran dana, atau perkara hukum yang kini bergulir dalam sidang perdata dugaan wanprestasi mantan kuasa hukum pasangan LOSARI.

Anshar menegaskan, bantuan tersebut tidak memiliki hubungan dengan gugatan wanprestasi yang diajukan empat mantan kuasa hukum pasangan LOSARI terhadap pihak tergugat. Bantahan itu disampaikan setelah namanya disebut dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Selasa, 2 Juni 2026.

Perkara perdata tersebut diajukan oleh Dr. Hadi Tuasikal, Muhammad Rizal, Rosmila Tuasikal, dan Elimelek Kaiway. Mereka menggugat dugaan ingkar janji pembayaran jasa hukum dalam penanganan sengketa Pilkada Kota Sorong.

Saat dikonfirmasi Pemred iNewssorongraya.id, Chanry Suripatty, Anshar Karim membantah keras narasi yang mengaitkan bantuan itu dengan perkara politik uang maupun gugatan wanprestasi. Ia menilai penyebutan bantuan tersebut tidak relevan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.

“Aliran dana gimana? Tidak terbukti, waktu sidang terdakwa kasus politik uang Pilkada Kota Sorong, itu putusan sudah inkrah. Itu ngerti kah tidak itu orang saat persidangan, sudah ada keputusannya mereka terdakwa di penjara,” kata Anshar Karim dengan nada tinggi melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (2/6/2026) malam tadi.

Anshar mempertanyakan alasan pihak penggugat baru menyinggung bantuan tersebut dalam sidang wanprestasi. Menurut dia, perkara politik uang telah selesai diperiksa dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kenapa tidak diungkap di persidangan yang dulu, kenapa wartawan tidak tanya,” ujar Anshar.

Saat dijelaskan bahwa keterangan tersebut baru muncul dalam sidang wanprestasi, Anshar menyebut persoalan itu tidak lagi relevan karena perkara politik uang telah selesai. Ia meminta para pihak fokus pada substansi gugatan, yakni ada atau tidaknya perjanjian pembayaran jasa hukum.

“Ya saya mengerti, itu persoalan sudah basi, ngapain diurus itu. Sekarang kan diurus itu sidang wanprestasinya. Ada tidak perjanjian, itu ngawur saja itu Pak doktor,” kata Anshar, merujuk kepada Dr. Hadi Tuasikal selaku salah satu penggugat.

Anshar menegaskan pihaknya siap memenuhi kewajiban pembayaran apabila penggugat dapat membuktikan adanya perjanjian yang sah antara para pihak. Ia meminta isu bantuan kepada keluarga terdakwa tidak digunakan untuk mengaburkan pokok perkara wanprestasi.

“Ada tidak itu perjanjian, itu saja dikejar. Ada kah memang perjanjian dari Pak Wali Kota dengan wakil. Satu kalimat itu saja perlu dikonfirmasi ke penggugat, ada tidak. Kalau ada, biarpun 10 miliar saya bayar itu,” ujar Anshar.

Ia kembali menegaskan bahwa fokus perkara seharusnya berada pada pembuktian perjanjian honorarium dan success fee, bukan pada perkara politik uang yang telah selesai diputus.

“Intinya kami siap bayar kalau ada perjanjian, tetap saya bayar. Kenapa Hadi dia ungkit-ungkit itu, sudah ada keputusan, orangnya sudah di dalam sana, kenapa masih dia ungkit itu, aliran dana,” kata Anshar.

Sebelumnya, saksi penggugat bernama Insar menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Sorong. Sidang tersebut dipimpin Hakim Wara Sombolinggi dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Dalam persidangan, Insar menjelaskan adanya bantuan kepada keluarga terdakwa kasus politik uang. Keterangan itu muncul saat saksi menerangkan bukti transfer dana dari Anshar Karim kepada Hadi Tuasikal yang sebelumnya menjadi bagian dari alat bukti pihak tergugat.

Insar menyebut dirinya merupakan kerabat keluarga terdakwa kasus politik uang. Ia juga mengaku ikut menyiapkan tempat penyerahan santunan kepada keluarga tersebut.

Meski demikian, fakta tersebut tidak menjadi pokok utama perkara. Gugatan perdata yang sedang diperiksa majelis hakim tetap berkaitan dengan dugaan belum dibayarkannya honorarium dan success fee kepada mantan kuasa hukum pasangan LOSARI.

Selain Insar, pihak penggugat juga menghadirkan saksi Melianus Paulus Yable. Advokat itu menerangkan bahwa keempat penggugat memang pernah bertindak sebagai kuasa hukum pasangan LOSARI dalam sengketa hasil Pilkada Kota Sorong di Mahkamah Konstitusi.

Melianus mengaku berada di Jakarta selama proses persidangan berlangsung. Ia juga menyatakan pernah melihat surat permohonan pembayaran honorarium dan success fee yang diajukan kepada pihak tergugat.

Menurut Melianus, ia pernah menerima uang Rp1 juta dari Muhammad Rizal setelah Rizal menerima dana operasional Rp50 juta untuk kebutuhan tim hukum selama berada di Jakarta. Dana tersebut disebut dibagikan kepada sejumlah anggota tim kuasa hukum yang terlibat dalam perkara.

Melianus juga menyatakan ikut mengantarkan surat somasi pertama dan kedua kepada Wali Kota Sorong di kantornya. Dalam salah satu kesempatan, ia menyebut Septinus Lobat meminta pihak kuasa hukum bersabar menunggu kepulangannya dari Jakarta sebelum persoalan pembayaran diselesaikan.

Diketahui, Hadi Tuasikal Cs menerima empat surat kuasa dari pasangan LOSARI. Surat kuasa itu meliputi penanganan Pilkada, perkara dugaan politik uang di Gakkumdu, perkara di Pengadilan Negeri Sorong, serta sengketa PHPKada di Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatan, para penggugat menyebut kesepakatan lisan honorarium jasa hukum sebesar Rp500 juta dibuat di Jakarta pada 5 Januari 2025. Namun, mereka mengklaim baru menerima Rp50 juta sebagai biaya operasional dan akomodasi.

Para penggugat juga mengklaim adanya perjanjian tertulis success fee sebesar Rp1 miliar apabila perkara dimenangkan. Setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara pada 5 Februari 2025 dan pasangan LOSARI dinyatakan menang, pembayaran tersebut disebut belum direalisasikan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga 9 Juni 2026. Sidang berikutnya akan beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat.

Bantahan Anshar Karim membuat perkara ini memasuki babak baru. Di satu sisi, penggugat berupaya membuktikan adanya kewajiban pembayaran jasa hukum. Di sisi lain, pihak yang disebut dalam persidangan menilai isu bantuan kepada keluarga terdakwa politik uang tidak berkaitan dengan pokok gugatan wanprestasi.

 

 

 

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut