Wawali Anshar Karim Sebut Isu Politik Uang Sudah Basi, Minta Sidang Fokus ke Wanprestasi
SORONG, iNewssorongraya.id — Wakil Wali Kota Sorong, Haji Anshar Karim, menyebut isu politik uang yang kembali disinggung dalam sidang perdata dugaan wanprestasi mantan kuasa hukum pasangan LOSARI sebagai persoalan yang sudah basi karena perkara tersebut telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Anshar menegaskan, sidang wanprestasi di Pengadilan Negeri Sorong semestinya fokus pada pembuktian ada atau tidaknya perjanjian pembayaran honorarium dan success fee antara penggugat dan tergugat. Ia menilai penyebutan bantuan kepada keluarga terdakwa kasus politik uang tidak berkaitan langsung dengan pokok gugatan.
“Ya saya mengerti, itu persoalan sudah basi, ngapain diurus itu. Sekarang kan diurus itu sidang wanprestasinya. Ada tidak perjanjian, itu ngawur saja itu Pak doktor,” kata Anshar, merujuk kepada Dr. Hadi Tuasikal selaku salah satu penggugat.
Perkara perdata tersebut diajukan oleh Dr. Hadi Tuasikal, Muhammad Rizal, Rosmila Tuasikal, dan Elimelek Kaiway. Mereka menggugat dugaan ingkar janji pembayaran jasa hukum dalam penanganan sengketa Pilkada Kota Sorong.
Saat dikonfirmasi Pemred iNewssorongraya.id, Chanry Suripatty, Anshar membantah tudingan bahwa bantuan kepada keluarga terdakwa kasus politik uang berkaitan dengan transaksi politik, aliran dana, atau perkara wanprestasi yang kini bergulir.
Menurut Anshar, perkara politik uang Pilkada Kota Sorong telah selesai diperiksa oleh pengadilan. Karena itu, ia mempertanyakan alasan isu tersebut baru dimunculkan dalam sidang perdata dugaan wanprestasi.
“Aliran dana gimana? Tidak terbukti, waktu sidang terdakwa kasus politik uang Pilkada Kota Sorong, itu putusan sudah inkrah. Itu ngerti kah tidak itu orang saat persidangan, sudah ada keputusannya mereka terdakwa di penjara,” kata Anshar Karim dengan nada tinggi melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (2/6/2026) malam tadi.
Anshar juga mempertanyakan mengapa bantuan itu tidak diungkap dalam persidangan perkara politik uang sebelumnya. Ia menilai sidang wanprestasi tidak boleh melebar dari substansi gugatan.
“Kenapa tidak diungkap di persidangan yang dulu, kenapa wartawan tidak tanya,” ujar Anshar.
Ia meminta para pihak menguji perkara ini melalui bukti perjanjian. Menurut dia, klaim pembayaran honorarium dan success fee harus dibuktikan secara hukum, bukan dikaitkan dengan isu lain yang telah selesai diputus.
“Ada tidak itu perjanjian, itu saja dikejar. Ada kah memang perjanjian dari Pak Wali Kota dengan wakil. Satu kalimat itu saja perlu dikonfirmasi ke penggugat, ada tidak. Kalau ada, biarpun 10 miliar saya bayar itu,” ujar Anshar.
Anshar menegaskan, pihaknya siap memenuhi kewajiban pembayaran jika penggugat mampu membuktikan adanya perjanjian yang sah. Namun, ia menolak apabila bantuan kepada keluarga terdakwa politik uang ditafsirkan sebagai aliran dana politik.
“Intinya kami siap bayar kalau ada perjanjian, tetap saya bayar. Kenapa Hadi dia ungkit-ungkit itu, sudah ada keputusan, orangnya sudah di dalam sana, kenapa masih dia ungkit itu, aliran dana,” kata Anshar.
Sebelumnya, saksi penggugat bernama Insar menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Selasa, 2 Juni 2026. Sidang tersebut dipimpin Hakim Wara Sombolinggi dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Dalam persidangan, Insar menjelaskan adanya bantuan kepada keluarga terdakwa kasus politik uang. Keterangan itu muncul saat saksi menerangkan bukti transfer dana dari Anshar Karim kepada Hadi Tuasikal yang sebelumnya menjadi bagian dari alat bukti pihak tergugat.
Insar menyebut dirinya merupakan kerabat keluarga terdakwa kasus politik uang. Ia juga mengaku ikut menyiapkan tempat penyerahan santunan kepada keluarga tersebut.
Meski demikian, gugatan perdata yang diperiksa majelis hakim tetap berkaitan dengan dugaan belum dibayarkannya honorarium dan success fee kepada mantan kuasa hukum pasangan LOSARI. Relevansi keterangan mengenai bantuan itu akan bergantung pada penilaian majelis hakim dalam proses pembuktian.
Selain Insar, pihak penggugat menghadirkan saksi Melianus Paulus Yable. Advokat itu menerangkan bahwa keempat penggugat pernah bertindak sebagai kuasa hukum pasangan LOSARI dalam sengketa hasil Pilkada Kota Sorong di Mahkamah Konstitusi.
Melianus menyatakan pernah melihat surat permohonan pembayaran honorarium dan success fee yang diajukan kepada pihak tergugat. Ia juga mengaku ikut mengantarkan surat somasi pertama dan kedua kepada Wali Kota Sorong di kantornya.
Dalam salah satu kesempatan, Melianus menyebut Septinus Lobat meminta pihak kuasa hukum bersabar menunggu kepulangannya dari Jakarta sebelum persoalan pembayaran diselesaikan.
Diketahui, Hadi Tuasikal Cs menerima empat surat kuasa dari pasangan LOSARI. Surat kuasa itu meliputi penanganan Pilkada, perkara dugaan politik uang di Gakkumdu, perkara di Pengadilan Negeri Sorong, serta sengketa PHPKada di Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatan, para penggugat menyebut kesepakatan lisan honorarium jasa hukum sebesar Rp500 juta dibuat di Jakarta pada 5 Januari 2025. Namun, mereka mengklaim baru menerima Rp50 juta sebagai biaya operasional dan akomodasi.
Para penggugat juga mengklaim adanya perjanjian tertulis success fee sebesar Rp1 miliar apabila perkara dimenangkan. Setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara pada 5 Februari 2025 dan pasangan LOSARI dinyatakan menang, pembayaran tersebut disebut belum direalisasikan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga 9 Juni 2026. Sidang berikutnya akan beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat.
Dengan bantahan tersebut, Anshar Karim berupaya menarik garis tegas antara perkara politik uang yang telah inkrah dan gugatan wanprestasi yang kini berjalan. Di sisi lain, penggugat tetap harus membuktikan dalil adanya perjanjian pembayaran jasa hukum di hadapan majelis hakim.
Editor : Hanny Wijaya