get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Pembunuhan Maxi Bless Terancam Penjara Seumur Hidup

Polisi Usut Pihak yang Diduga Sembunyikan Tersangka Pembunuhan Maxi Bless

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:23 WIB
header img
Polisi menindak tegas dan terukur satu dari dua tersangka kasus pembunuhan sekuriti hotel. Kedua tersangka saat dikawal penyidik Sat Reskrim Polresta Sorong Kota.

 

KOTA SORONG, PBDPolresta Sorong Kota menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain yang membantu pelarian dua tersangka pembunuhan Maxi Bless selama sekitar satu bulan.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, mengatakan penyidik menelusuri pihak-pihak yang diduga memberi bantuan kepada Yosep Tsunami Kabrahanubun alias Nami atau YTK alias N dan Falgentius Fara Heatubun alias Fara atau FFH alias F saat keduanya bersembunyi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku mendapat dukungan logistik berupa makanan selama berada dalam pelarian. Polisi akan memeriksa orang tua tersangka untuk memastikan ada atau tidaknya unsur menghalangi penyidikan.

Afriangga menegaskan, setiap orang yang terbukti menyembunyikan atau membantu buronan dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain. Polisi menduga kedua tersangka tidak hanya terlibat dalam kasus pembunuhan Maxi Bless, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan kejahatan jalanan lain.

“Kami menduga ini bukan tindakan pertama mereka. Kami melihat korban yang mabuk dan membawa kendaraan, mereka langsung berniat jahat. Yang terjadi pada pelaku kejahatan jalanan yang berulang,” ujar AKP Afriangga.

Maxi Bless tewas setelah ditikam di Jalan Puncak Arfak, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota, Minggu dini hari, 26 April 2026. Korban sebelumnya disebut bersenggolan dengan motor pelaku di depan eks RSUD Kampung Baru.

Setelah kejadian, kedua tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Puncak Rafidim. Mereka akhirnya ditangkap tim gabungan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 05.10 WIT.

Polisi menyita sebilah pisau dan sepeda motor Beat merah-hitam sebagai barang bukti. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga yang melihat kejadian dan rekan-rekan pelaku.

Pengusutan pihak yang membantu pelarian menjadi penting agar perkara ini tidak berhenti pada dua tersangka utama. Jika ada orang lain yang terbukti melindungi pelaku, polisi harus menindak secara tegas untuk mencegah impunitas dalam kasus kejahatan jalanan.

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut