“Karena Ibu Sherly memilih menempuh jalur hukum, kami menghormati keputusan tersebut dan siap mengikuti seluruh proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hendrik.
Sikap menghormati proses hukum merupakan langkah yang harus dijaga. Namun, kesiapan menghadapi perkara belum cukup untuk menjawab tuntutan akuntabilitas publik. Manajemen juga perlu membuka kronologi, dasar penerbitan surat penunjukan, kewenangan pejabat yang menandatanganinya, serta hasil mediasi sepanjang tidak melanggar kerahasiaan proses hukum.
Transparansi diperlukan bukan untuk mengintervensi perkara, melainkan untuk memastikan persoalan administrasi serupa tidak terulang. Evaluasi internal juga penting agar dokumen kepegawaian, kontrak kerja, dan kebijakan pemenuhan tenaga profesional tidak kembali melahirkan sengketa berkepanjangan.
Di tengah upaya RSUD John Piet Wanane meningkatkan status dan memperkuat pelayanan, polemik hukum yang terus berkembang dapat menggerus kepercayaan publik apabila tidak ditangani secara terukur. Akreditasi rumah sakit bukan hanya ditentukan oleh kelengkapan fasilitas dan tenaga medis, tetapi juga konsistensi tata kelola, kepastian administrasi, serta kemampuan manajemen menyelesaikan persoalan secara profesional.
DPR Papua Barat Daya karena itu perlu memastikan fungsi pengawasan tidak berhenti setelah menerima penjelasan manajemen. Lembaga legislatif harus mengawal evaluasi tata kelola kepegawaian dan meminta laporan penyelesaian yang jelas tanpa mencampuri independensi proses hukum.
Polemik tersebut kini menjadi ujian bagi RSUD John Piet Wanane. Rumah sakit harus membuktikan bahwa ambisi meningkatkan akreditasi berjalan seiring dengan pembenahan administrasi, keterbukaan informasi, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
