DPR PBD Soroti Polemik Hukum di Internal RSUD JP Wanane, Reputasi dan Akreditasi Terancam

CHANRY SURIPATTY
DPR Papua Barat Daya menyoroti polemik hukum RSUD JP Wanane dan mendesak penyelesaian transparan agar akreditasi, reputasi, serta tata kelola tidak terganggu.

AIMAS, iNewsSorongraya.id — DPR Papua Barat Daya menyoroti polemik hukum yang berakar dari proses penunjukan tenaga rekam medis di RSUD John Piet Wanane sejak 2012. Persoalan tersebut diminta diselesaikan secara terbuka dan profesional agar tidak berkembang menjadi beban reputasi serta mengganggu proses akreditasi dan pengembangan rumah sakit.

Sorotan itu disampaikan anggota DPR Papua Barat Daya, Nancy P. Karundeng, dalam pertemuan bersama manajemen RSUD John Piet Wanane di Kabupaten Sorong, belum lama ini.

Nancy meminta manajemen menjelaskan secara utuh informasi mengenai salah seorang tenaga kesehatan yang menempuh upaya hukum terhadap rumah sakit. Klarifikasi dinilai penting agar DPR tidak hanya memperoleh informasi dari media sosial maupun percakapan yang berkembang di ruang publik.

“Kami juga memperoleh informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya permasalahan internal di RSUD John Piet Wanane, termasuk adanya salah seorang staf yang menempuh upaya hukum terhadap rumah sakit,” kata Nancy.

Menurut Nancy, polemik yang tidak dijelaskan secara terbuka dapat membentuk persepsi negatif terhadap RSUD John Piet Wanane. Persoalan tersebut juga dikhawatirkan memengaruhi upaya rumah sakit memenuhi persyaratan akreditasi dan meningkatkan kualitas pelayanannya.

“Kami tidak menginginkan permasalahan internal yang berkembang di ruang publik menimbulkan persepsi negatif terhadap RSUD John Piet Wanane,” ujarnya.

Ia berharap persoalan itu tidak berdampak terhadap proses pengembangan rumah sakit, termasuk pemenuhan persyaratan akreditasi menuju Rumah Sakit Tipe B.

Sorotan DPR tersebut menempatkan manajemen RSUD JP Wanane pada tuntutan yang lebih besar. Rumah sakit tidak hanya harus menghadapi proses hukum sesuai ketentuan, tetapi juga wajib memastikan setiap keputusan kepegawaian memiliki dasar administrasi yang jelas, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Direktur RSUD John Piet Wanane, dr. Hendrik Onesimus Timotius Mansa, menjelaskan persoalan itu bermula pada 2012 ketika rumah sakit sedang mempersiapkan proses akreditasi. Saat itu, RSUD JP Wanane belum memiliki petugas rekam medis dengan kualifikasi Diploma III sesuai persyaratan.

Menurut penjelasan manajemen, seorang sekretaris panitia akreditasi kemudian berkomunikasi dengan tenaga kesehatan dari luar rumah sakit yang memiliki kualifikasi tersebut. Dalam proses itu sempat diterbitkan surat penunjukan sebagai bagian dari persiapan administrasi.

Namun, manajemen menyatakan negosiasi mengenai rencana kerja sama tidak mencapai kesepakatan. Rumah sakit berpendapat hubungan kerja maupun perjanjian kontrak tidak pernah terlaksana dan tenaga kesehatan tersebut tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana direncanakan.

Persoalan kemudian kembali mencuat setelah tenaga kesehatan tersebut mengajukan tuntutan hukum dengan alasan belum memperoleh hak berdasarkan surat penunjukan yang pernah diterbitkan.

Manajemen RSUD JP Wanane berpandangan tidak pernah terbentuk hubungan kerja yang mengikat karena proses negosiasi tidak menghasilkan kesepakatan. Namun, perbedaan penafsiran terhadap kedudukan surat penunjukan tersebut akhirnya membawa perkara ke jalur hukum.

Perkara tersebut menunjukkan bahwa dokumen administrasi yang diterbitkan dalam proses rekrutmen atau pemenuhan akreditasi tidak dapat diperlakukan sekadar sebagai formalitas. Surat penunjukan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila substansi, kedudukan, serta hak dan kewajiban para pihak tidak dirumuskan secara tegas.

Manajemen mengungkapkan upaya mediasi telah melibatkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Penyelesaian secara musyawarah juga disebut telah ditempuh, tetapi pihak yang mengajukan tuntutan memilih melanjutkan perkara melalui jalur hukum.

“Karena Ibu Sherly memilih menempuh jalur hukum, kami menghormati keputusan tersebut dan siap mengikuti seluruh proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hendrik.

Sikap menghormati proses hukum merupakan langkah yang harus dijaga. Namun, kesiapan menghadapi perkara belum cukup untuk menjawab tuntutan akuntabilitas publik. Manajemen juga perlu membuka kronologi, dasar penerbitan surat penunjukan, kewenangan pejabat yang menandatanganinya, serta hasil mediasi sepanjang tidak melanggar kerahasiaan proses hukum.

Transparansi diperlukan bukan untuk mengintervensi perkara, melainkan untuk memastikan persoalan administrasi serupa tidak terulang. Evaluasi internal juga penting agar dokumen kepegawaian, kontrak kerja, dan kebijakan pemenuhan tenaga profesional tidak kembali melahirkan sengketa berkepanjangan.

Di tengah upaya RSUD John Piet Wanane meningkatkan status dan memperkuat pelayanan, polemik hukum yang terus berkembang dapat menggerus kepercayaan publik apabila tidak ditangani secara terukur. Akreditasi rumah sakit bukan hanya ditentukan oleh kelengkapan fasilitas dan tenaga medis, tetapi juga konsistensi tata kelola, kepastian administrasi, serta kemampuan manajemen menyelesaikan persoalan secara profesional.

DPR Papua Barat Daya karena itu perlu memastikan fungsi pengawasan tidak berhenti setelah menerima penjelasan manajemen. Lembaga legislatif harus mengawal evaluasi tata kelola kepegawaian dan meminta laporan penyelesaian yang jelas tanpa mencampuri independensi proses hukum.

Polemik tersebut kini menjadi ujian bagi RSUD John Piet Wanane. Rumah sakit harus membuktikan bahwa ambisi meningkatkan akreditasi berjalan seiring dengan pembenahan administrasi, keterbukaan informasi, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network