ASN RSUD Kabupaten Sorong Tuntut Hak, Ijazah Diduga Dipakai untuk Akreditasi

Chanry Suripaty
ASN RSUD Kabupaten Sorong, Sherly Tupamahu saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

KOTA SORONG, iNewsSorongraya.id — Seorang tenaga kesehatan RSUD Dr John Piet Wanane Kabupaten Sorong, Sherly Tupamahu, menuntut penyelesaian hak yang disebut belum dibayarkan sejak 2012. Ia mengaku ijazah miliknya diduga digunakan untuk mendukung proses akreditasi rumah sakit.

Sherly menyampaikan, persoalan itu bermula saat ijazah Sarjana Rekam Medis miliknya diduga dipakai sebagai salah satu dokumen pendukung akreditasi RSUD Dr John Piet Wanane. Sebagai kompensasi, ia mengaku dijanjikan honorarium setiap bulan.

“Kami sudah cek, dan ternyata ijazah saya dipakai buat akreditasi RSUD Dr John Piet Wanane, tahun 2012 lalu,” ujar Sherly kepada wartawan di Kota Sorong, Selasa (23/6/2026).

Menurut Sherly, janji pembayaran honorarium tersebut tidak pernah terealisasi hingga kasus itu bergulir ke jalur hukum. Ia menilai dirinya dirugikan karena hak yang dijanjikan tidak dipenuhi pihak rumah sakit.

“Saya dirugikan atas praktik yang terjadi di RSUD Dr John Piet Wanane, sehingga kita lakukan upaya hukum tahun 2025,” katanya.

Sherly menyebut, sebelum melapor ke kepolisian, ia telah menempuh penyelesaian internal melalui Inspektorat. Namun, proses mediasi yang dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan yang menyelesaikan substansi persoalan.

“Mereka (RSUD) sempat tawarkan agar kasih jabatan, namun saya tidak mau sebab yang diinginkan yakni hak bisa didapat,” jelasnya.

Editor : Hanny Wijaya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network