JAKARTA, iNewsSorongraya.id – Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Bonatua Silalahi terkait sengketa informasi salinan ijazah sarjana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang berlangsung hari ini, Selasa (13/1/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner KIP menyatakan bahwa dokumen ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden adalah informasi yang bersifat publik.
"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," tegas Ketua Majelis, Handoko Agung Saputro, saat membacakan putusan di ruang sidang.
Ijazah Presiden Dinyatakan Informasi Terbuka
Majelis hakim berpendapat bahwa salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan dalam pendaftaran Pilpres periode 2014-2019 dan 2019-2024 bukan merupakan dokumen yang dikecualikan atau bersifat rahasia.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," lanjut Handoko.
Melalui putusan ini, KIP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon untuk menyerahkan informasi tersebut kepada pemohon (Bonatua Silalahi) setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
