Tenggat Waktu 14 Hari untuk KPU
Kendati gugatan dikabulkan, KPU masih memiliki ruang hukum untuk menyikapi putusan ini. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPU diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk menentukan langkah selanjutnya.
"KPU memiliki waktu 14 hari untuk melayangkan banding ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Jika tidak ada upaya banding, maka putusan ini berkekuatan hukum tetap dan kewajiban penyerahan dokumen harus dijalankan," jelas Handoko.
Jika dalam kurun waktu tersebut KPU tidak mengajukan keberatan, maka pemohon dapat meminta eksekusi sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk memastikan KPU menjalankan kewajibannya memberikan salinan dokumen yang diminta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
