Breaking News: KIP Kabulkan Gugatan Sengketa Ijazah Jokowi, Perintahkan KPU Buka Data ke Publik

Achmad Al Fachri
KIP mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi terkait ijazah sarjana Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) (foto: Achmad Al Fiqri)

Tenggat Waktu 14 Hari untuk KPU

Kendati gugatan dikabulkan, KPU masih memiliki ruang hukum untuk menyikapi putusan ini. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPU diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk menentukan langkah selanjutnya.

"KPU memiliki waktu 14 hari untuk melayangkan banding ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Jika tidak ada upaya banding, maka putusan ini berkekuatan hukum tetap dan kewajiban penyerahan dokumen harus dijalankan," jelas Handoko.

Jika dalam kurun waktu tersebut KPU tidak mengajukan keberatan, maka pemohon dapat meminta eksekusi sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk memastikan KPU menjalankan kewajibannya memberikan salinan dokumen yang diminta.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network