SORONG KOTA, iNewssorongraya.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan dua remaja berinisial EU alias Beto dan MN alias Marvin.
Kedua pelaku ditangkap Tim Opsnal Resmob Delta Wolf Subdit Jatanras setelah polisi menerima laporan pencurian sepeda motor milik warga di Jalan F Kalasuat, Kota Sorong, pada 1 Juni 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, mengatakan penyelidikan bermula dari laporan korban bernama Iksan Suban. Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman rumah.
“Kronologisnya, korban atas nama Iksan Suban menyimpan motornya di halaman rumah. Saat bangun pagi sekitar pukul 05.00 WIT, kendaraan tersebut sudah tidak ada atau telah dicuri,” ujar Kombes Junov dalam konferensi pers di Posko Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, Jumat (5/6/2026).
Polisi kemudian menelusuri informasi transaksi jual beli sepeda motor dengan harga tidak wajar. Dari penyelidikan itu, tim menangkap dua pelaku yang masih berusia 17 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 18 kali dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir. Aksi mereka tersebar di sejumlah titik di Kota Sorong.
“Berdasarkan hasil pengembangan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sekitar 18 tempat kejadian perkara atau TKP yang berbeda,” ungkap Junov.
Polisi menyita belasan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Kendaraan itu berasal dari beberapa wilayah, antara lain Kompleks UKA Kampung Baru, Kohoin Kampung Baru, Jalan Pendidikan Kilometer 8, Suprauw, Malanu, dan kawasan BB Satlantas.
Karena kedua pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Sorong Kota.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, mengatakan kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian pemberatan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara sesuai KUHP yang baru,” ujar AKBP Ardy Yusuf.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polresta Sorong Kota. Polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun pihak penadah.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga Kota Sorong agar lebih waspada terhadap aksi curanmor, terutama saat memarkir kendaraan di halaman rumah tanpa pengaman tambahan.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
