Status Ibu Rumah Tangga Fiktif? Bule Amerika di Raja Ampat Diselidiki Kerja Sejak 2019

CHANRY SURIPATTY
Kepala Kantor Imigrasi Sorong, Dhaud Randa Payung [FOTO : iNewssorongraya.id - CHAN]

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi [Kanwil Ditjenim] Papua Barat resmi mengambil alih penyelidikan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Amerika Serikat, Dorothea Nelson (DN).

Pemeriksaan terhadap DN dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong pada Kamis, 13 November 2025, terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia, khususnya di wilayah Raja Ampat.


Penyidik dari Kanwil Ditjenim Papua Barat saat memeriksa WNA Amerika Dorothea Nelson.[FOTO : iNewssorongraya.id - CHAN]

Kepala Kantor Imigrasi Sorong, Dhaud Randa Payung, menegaskan bahwa proses pendalaman perkara masih berjalan di bawah kendali penuh penyidik Kanwil.

“Jadi sementara diperiksa oleh Kanwil [Penyidik dari Kanwil Ditjenim Papua Barat ]. Kalau memang ditemukan pelanggaran, akan dilanjutkan ke penyidikan. Ini masih tahap penyelidikan. Kalau ada pelanggaran, ya pasti ada sanksi,” ujar Daud dalam keterangan pers, Jumat (14/11/2025).

Editor : Hanny Wijaya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network