SORONG, iNewssorongraya.id – Anggota DPR RI dari Partai Golkar Dapil Papua Barat Daya, Robert Joppy Kardinal, menegaskan agar Kantor Imigrasi Sorong segera mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika, Dorothea Nelson (DN). Kardinal menyebut, hingga kini DN masih dibiarkan bekerja di PT MER dan Yayasan MER (Misool Eco Resort), di Kabupaten Raja Ampat, meski diduga kuat telah melanggar aturan keimigrasian.
“Imigrasi Sorong seharusnya sudah bisa mendeportasi DN karena jelas-jelas ada indikasi penyalahgunaan izin tinggal. Tidak boleh ada kesan dilindungi apalagi diberi kekebalan hukum,” tegas Robert Joppy Kardinal dalam keterangan pers kepada iNewssorongraya.id, Rabu (24/9/2025).
Politisi Golkar itu juga meminta Imigrasi Sorong segera memanggil Andrew Miners, warga negara asing asal Portugal yang disebut sebagai pemilik PT MER dan Yayasan MER. Menurut Kardinal, kehadiran DN di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari izin yang diberikan Andrew Miners.
“Imigrasi Sorong harus berani memanggil Andrew Miners. Dialah yang memberi akses DN bekerja di perusahaan dan yayasan miliknya. Ini pelanggaran serius,” tambahnya.
Lebih jauh, Kardinal menyinggung laporan masyarakat dan LBH Gerimis yang mengindikasikan PT MER dan Yayasan MER bukan hanya melakukan pelanggaran keimigrasian, tetapi juga praktik pencucian uang hingga dugaan pemalsuan ijazah TK Baseftin Al-Ma’arif di Kampung Fafanlap, Kabupaten Raja Ampat.
“Oleh sebab itu kami minta penyidik Polda Papua Barat Daya segera memanggil Ketua Yayasan MER sekaligus pemilik PT MER, Andrew Miners, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Kardinal juga menyoroti maraknya pekerja asing ilegal di Raja Ampat. Ia menyebut, ratusan WNA diduga bekerja hanya dengan visa turis atau visa on arrival, termasuk DN yang disebut memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP).
“Harus dipahami, ITAP bukan tiket bebas untuk bekerja apalagi menduduki jabatan strategis di perusahaan asing. Jika benar DN memiliki RPTKA dan IMTA, itu pun sifatnya sangat spesifik hanya untuk jabatan dan lokasi tertentu, bukan berlaku umum,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat, Kardinal menegaskan DPR RI akan mengawasi kinerja Imigrasi Sorong agar bekerja profesional sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami akan mengawasi Imigrasi Sorong. Jangan sampai ada penyimpangan dari UU Keimigrasian karena konsekuensi etik terhadap PPNS Imigrasi sangat berat,” katanya.
Ia juga menambahkan, informasi yang diterimanya menunjukkan banyak yayasan ilegal milik WNA beroperasi di Raja Ampat dan Sorong. “Ini harus dihentikan. Jangan sampai aturan negara dilecehkan,” pungkasnya.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait