SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Penanganan dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial Dorthea Nelson (DN) di lingkungan PT Misool Eco Resort (PT MER), Kabupaten Raja Ampat, kembali menjadi sorotan publik. Anggota DPD RI, Senator Agustinus R. Kambuaya menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam penegakan hukum terhadap siapa pun, termasuk WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Dalam rilis resminya, Sabtu [15/11/20250, Senator ARK menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penyidik Imigrasi Papua Barat yang telah mengambil alih penyidikan dari Kantor Imigrasi Sorong. Ia menilai proses sebelumnya berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Negara tidak boleh kalah terhadap WNA yang masuk dan bekerja tanpa prosedur yang benar. Kami mendukung penuh langkah penyidik Imigrasi Papua Barat yang mengambil alih proses penyidikan ini,” tegas Senator Agustinus R. Kambuaya.
Senator ARK mengungkapkan bahwa PT MER diduga telah berulang kali mempekerjakan WNA tanpa pelaporan resmi kepada Imigrasi Sorong. Ia menyebut pola yang sama terus terulang, termasuk dugaan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Raja Ampat.
Menurutnya, pelanggaran tersebut bukan hal baru dan perlu ditangani secara tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah pariwisata tersebut.
Tidak hanya fokus pada DN, Senator ARK menegaskan bahwa penyidik Imigrasi Papua Barat juga harus memeriksa pemilik PT MER dan Yayasan MER, Andrew Miners, karena dianggap mengetahui keseluruhan aktivitas perekrutan dan keberadaan WNA di perusahaannya.
“Penyidik tidak boleh hanya memeriksa DN. Pemilik PT MER, Andrew Miners, juga harus dipanggil. Setiap WNA yang bekerja tentu melalui persetujuan pemilik perusahaan,” tegas Senator ARK.
Ia menilai pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait sangat penting untuk memastikan transparansi dan keseriusan penegakan hukum.
Senator ARK menambahkan bahwa publik kini tengah menunggu hasil nyata dari upaya penyidik Imigrasi Papua Barat dalam mengungkap dugaan pelanggaran tersebut. Ia menyoroti laporan dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) yang telah masuk hampir empat bulan tetapi belum menunjukkan progres berarti.
“Publik menunggu. Bila memang ada pelanggaran imigrasi yang dilakukan DN, maka harus diumumkan kepada masyarakat. Laporan LBH-GERIMIS sudah hampir empat bulan, tetapi kasusnya masih jalan di tempat,” ujar Senator ARK.
Ia menekankan pentingnya transparansi agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
