SORONG KOTA, iNewssoerongraya.id — Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat menetapkan warga negara Inggris, Andrew John Miners, sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian. Miners diketahui menjabat Direktur Utama PT Misool Eco Resort serta pembina Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (MER).
Informasi tersebut diperoleh iNewssorongraya.id secara Ekslusif dari salinan resmi surat panggilan dan Surat Ketetapan Tersangka bernomor SKTAP/WIM.31.GR.03.01-341, yang ditandatangani Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat, Asrul, dan PPNS Raden Fitri Saptaji Soemoeljo Pranadininggrat pada 1 Desember 2025 di Manokwari.
Dalam dokumen tersebut, penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan bahwa Miners “dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya”, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 118 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.
Penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah elemen penyidikan, termasuk:
- keterangan saksi dan ahli,
- barang bukti serta gelar perkara,
- Laporan Keimigrasian Nomor LK/WIM.31-GR.03.01-157 tanggal 16 September 2025,
- Surat Perintah Penyidikan Nomor SPRINTP/INDIK/WIM.31-GR.03.01-253 tanggal 6 November 2025.
Sehari sebelum status tersangka diumumkan, Imigrasi menerbitkan Surat Panggilan Nomor SPTGTSK/WIM.31-GR.03.01-344 agar Miners hadir memberikan keterangan pada 3 Desember 2025 pukul 09.00 WIT di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong. Surat itu menyebut Miners dipanggil sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukan korporasi dengan unsur pemberian keterangan tidak benar.
Identitas Miners turut dicantumkan lengkap dalam dokumen, termasuk kewarganegaraan Inggris, usia 53 tahun, serta alamat domisili di Pulau Batbitim, Raja Ampat.
Upaya konfirmasi iNewssorongraya.id menghadapi kendala ketika sejumlah penyidik disebut menghindari kejaran wartawan setelah melakukan pemeriksaan berkas perkara di Kantor Imigrasi Sorong.
Salah satu penyidik Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat, Wawan A. Mido, yang dicegat wartawan saat hendak meninggalkan kantor, mengakui bahwa Miners telah dipanggil namun belum memberikan respons.
“Tadi saya telepon (tersangka), masih dalam posisi memanggil,” kata Wawan di halaman Kantor Imigrasi Sorong, Rabu (3/12/2025).
Ketika diminta memberikan klarifikasi mengenai kebenaran status tersangka, Wawan menolak memberikan keterangan resmi.
“Nanti kalau Pak Kakanwil sudah ngasih izin untuk diwawancarai, besok akan diberikan penjelasan. Kan kami masih di sini juga,” ujarnya.
Wawan juga tidak merespons ketika ditanya apakah Miners akan dibawa ke Manokwari untuk proses lebih lanjut.
“Nanti besok sajalah, kalau Pak Kakanwil sudah kasih izin, saya kasih informasi semuanya,” tambahnya.
Dalam surat resmi, penyidik menegaskan bahwa penetapan tersangka mewajibkan Miners menjalani pemeriksaan lanjutan oleh PPNS Keimigrasian. Dokumen itu juga memuat peringatan bahwa ketidakhadiran setelah panggilan sah dapat dikenai ketentuan Pasal 216 KUHP.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Andrew John Miners maupun kuasa hukumnya. Redaksi iNewssorongraya.id masih berupaya melakukan konfirmasi langsung.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait
