Menurut Daud, DN memiliki ITAP berdasarkan perkawinan dengan WNI dan juga mengantongi IMTA serta RPTKA. Karena itu, tidak serta-merta dapat langsung dideportasi. Namun penyelidikan tetap berfokus pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Daud juga menyoroti sikap pihak MER yang dinilai kurang kooperatif dalam pelaporan tenaga kerja asing.
“MER ini selama menggunakan tenaga kerja asing kurang koordinasi dengan imigrasi. Mereka menyepelekan masalah keimigrasian. Harusnya mereka melapor karena mempekerjakan WNA,” tegasnya.
Daud mengatakan pihaknya telah mewajibkan MER membuat akun pelaporan resmi untuk mematuhi mekanisme pengawasan WNA.
Editor : Hanny Wijaya
