Status Ibu Rumah Tangga Fiktif? Bule Amerika di Raja Ampat Diselidiki Kerja Sejak 2019

CHANRY SURIPATTY
Kepala Kantor Imigrasi Sorong, Dhaud Randa Payung [FOTO : iNewssorongraya.id - CHAN]

Menurut Daud, DN memiliki ITAP berdasarkan perkawinan dengan WNI dan juga mengantongi IMTA serta RPTKA. Karena itu, tidak serta-merta dapat langsung dideportasi. Namun penyelidikan tetap berfokus pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Daud juga menyoroti sikap pihak MER yang dinilai kurang kooperatif dalam pelaporan tenaga kerja asing.

“MER ini selama menggunakan tenaga kerja asing kurang koordinasi dengan imigrasi. Mereka menyepelekan masalah keimigrasian. Harusnya mereka melapor karena mempekerjakan WNA,” tegasnya.

Daud mengatakan pihaknya telah mewajibkan MER membuat akun pelaporan resmi untuk mematuhi mekanisme pengawasan WNA.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, DN memegang ITAP kategori Penyatuan Keluarga sejak Juli 2022 dengan status “ibu rumah tangga”. Namun jejak aktivitasnya menunjukkan bahwa ia bekerja jauh sebelum ITAP diterbitkan.


Editor : Hanny Wijaya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

BERITA POPULER +
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network