Rincian aktivitas DN:
- Project Specialist (2019–2020)
- Vice President (2020–2021)
- COO (2021–2025)
- Manajemen Misool Eco Resort (Mei 2025–sekarang)
Data tersebut dinilai mengarah pada dugaan pelanggaran sistematis selama enam tahun terkait penyalahgunaan status izin tinggal.
Perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, Pasal 75 UU Keimigrasian membuka opsi deportasi dan pencekalan.
LBH Pertanyakan Lambannya Penindakan
“Di Amerika atau Eropa, kalau WNI melanggar, aparat langsung bertindak. Kenapa Imigrasi Sorong justru lamban terhadap WNA? Ada apa sebenarnya?” ujar Yosep, Jumat (12/9/2025).
Ia menyebut laporan LBH didasarkan pada bukti yang menunjukkan DN bekerja aktif sejak 2019 meski ITAP-nya tercatat sebagai ibu rumah tangga.
“Ini bukan pelanggaran insidental, tapi sistematis lebih dari enam tahun,” tegas Yosep.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari anggota DPR dan DPD RI asal Papua Barat Daya yang meminta penegakan aturan dilakukan secara transparan dan tidak diskriminatif.
Imigrasi Sorong memastikan DN berada dalam pengawasan dan dilarang melakukan aktivitas selama proses penyelidikan berlangsung.
“Tetap ada pengawasan. Yang bersangkutan tidak boleh melaksanakan kegiatan,” kata Daud.
Publik kini menantikan langkah lanjutan Kanwil Kemenkum Papua Barat mengenai apakah DN akan diproses pidana atau dideportasi sesuai ketentuan undang-undang.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
