SORONG, iNewsSorong.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang bukan Orang Asli Papua (OAP) tetap dapat lolos pencalonan asal memenuhi syarat tertentu. Dalam pernyataannya yang diterima redaksi iNewsSorong.id, Andarias menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berasal darinya.
Andarias menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua Barat Daya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait asas kepastian hukum, serta Lex Specialis Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021. Proses pencalonan juga mengacu pada regulasi lainnya, seperti Peraturan KPU.
“ Dalam hal pencalonan, Majelis Rakyat Papua (MRP) memiliki kewenangan melakukan pertimbangan dan persetujuan terkait keaslian calon sebagai Orang Asli Papua, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat 1a tentang tugas dan kewenangan MRP. KPU hanya bertugas menerima dokumen dari MRP dan tidak serta merta memutuskan kelayakan calon tanpa proses pendalaman lebih lanjut,”ungkap Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu.
Terkait keputusan MRP Papua Barat Daya, menurut Andarias, pihak KPU Papua Barat Daya akan mempelajari semua dokumen yang disampaikan oleh MRP, melakukan koordinasi berjenjang, dan meminta pertimbangan hukum sebelum mengambil keputusan akhir. Andarias menegaskan bahwa proses ini tidak dilakukan dengan sembarangan karena ada konsekuensi hukum yang harus diperhatikan.
Dalam keterangan tertulis tersebut, Andarias dengan tegas membantah pernyataan yang menyatakan bahwa bakal paslon yang bukan OAP tetap bisa lolos asal memenuhi syarat tertentu, dan menekankan bahwa setiap calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus melalui pertimbangan dan persetujuan dari MRP terkait keaslian sebagai Orang Asli Papua.
Dalam klarifikasinya, Andarias juga meminta maaf kepada publik Papua Barat Daya atas kesalahpahaman yang mungkin timbul dari pemberitaan tersebut.
Dengan klarifikasi ini, Andarias ingin memastikan bahwa proses pencalonan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati kewenangan MRP dalam menjaga keaslian calon sebagai bagian dari pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait