SORONG,iNewsSorong.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya (PBD), segera mempelajari rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) terkait pemberian pertimbangan dan persetujuan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya.
“ Rekomendasi tersebut, serta aspirasi masyarakat Papua, akan ditelaah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebelum penetapan calon pada 22 September 2024,”ungkap Ketua KPU PBD, Andarias Daniel Kambu di ruang kerjanya, Senin (9/9/2024).
Lebih lanjut Andarias menegaskan bahwa rekomendasi tersebut akan diselaraskan dengan regulasi yang berlaku, termasuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, PKPU Nomor 10 Tahun 2024, serta aturan lainnya yang relevan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu-isu yang dapat merugikan semua pihak, serta meminta dukungan terhadap KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tahapan Pilkada.
“Saya mengimbau agar kita tetap mengendalikan diri, tidak terpancing emosional, dan tidak terprovokatif dengan isu yang dapat menyesatkan kita,” tutur Andarias.
Sebelumnya, MRP Papua Barat Daya telah mengadakan rapat yang menghasilkan empat pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua (OAP). Pasangan yang lolos antara lain:
- Bernard Sagrim – Sirajudin Bauw
- Gabriel Assem – Lukman Wugadje
- Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugadje
- Elisa Kambu – Ahmad Nasrau
Sementara itu, pasangan Abdul Faris Umlati – Petrus Kashiw dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria keaslian OAP, yaitu patrilineal, memiliki wilayah adat, dan benda-benda keramat warisan leluhur.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait