MRPPBD : Langkah Verifikasi Rahasia KPU Picu Kekhawatiran Konflik Pemilu di Papua Barat Daya

ANDREW CHAN
Ketua MRP PBD, Alfons Kambu (tengah), didampingi Wakil Ketua I MRPPBD, Sance Saflessa (kanan) dan Wakil Ketua II MRPPBD, Paulinus Baru (kiri). (FOTO : iNewsSorong.id)

 

 

SORONG, iNewsSorong.id - Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya mengajukan protes keras terkait verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya, yang dinilai berpotensi mengabaikan rekomendasi dari MRP.

Ketua MRP, Alfons Kambu, mencurigai adanya intervensi dari pihak luar terhadap KPU dalam upaya meloloskan calon tertentu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah tersebut.

Kecurigaan ini muncul karena KPU kembali melakukan verifikasi faktual di beberapa wilayah asal bakal calon gubernur dan wakil gubernur, meskipun sebelumnya MRP telah melakukan verifikasi sesuai dengan kewenangannya yang diatur oleh Undang-Undang Otonomi Khusus.

Menurut Kambu, seharusnya KPU melibatkan MRP dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses verifikasi ini, agar MRP dapat mempertanggungjawabkan rekomendasi yang telah mereka keluarkan.

Alfons Kambu juga memperingatkan bahwa langkah KPU tersebut berpotensi memicu konflik di masyarakat. Ia menegaskan bahwa KPU harus bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul jika keputusan KPU nantinya berbeda dengan rekomendasi MRP, yang merupakan lembaga kultural resmi bagi Orang Asli Papua.

Selain itu, ketua MRPPBD menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar menghadapi gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, karena keputusan MRP sudah sesuai dengan kewenangannya.

 

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network