BINTUNI, iNewsSorong.id - Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Satreskrim Polres Teluk Bintuni menaikan status penyelidikan perkara dugaan korupsi kegiatan sewa gedung kantor sementara DPRD tersebut ke tahap penyidikan.
Gedung sekretariat sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni tersebut terletak di penginapan Kartini Ruko Panjang Kalikodok selama renovasi gedung dewan di kilometer 7 dikerjakan.
Dalam penyelidikan itu penyidik menemukan adanya dugaan pidana berupa penggelembungan anggaran (mark up) dalam alokasi penetapan uang sewa gedung oleh Sekretariat Dewan.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP DR. Choirudin Wachid S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan penyidik telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 4 minggu atas perkara tersebut, dan saat ini sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
" Sejak hari Senin, 04 September 2023, Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah meningkatkan status penyelidikan kegiatan sewa gedung kantor sementara DPRD tersebut ke tahap penyidikan," ungkap Iptu Tomi Marbun dalam konferensi pers di Mapolres Teluk Bintuni, Selasa (5/9/2023).
Menurut Iptu Tomi perkara yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / IX / 2023 / SPKT / Satreskrim / Polres Teluk Bintuni / Polda Papua Barat tanggal 04 September 2023. Dimana pihaknya telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi.
“Kami telah memeriksa 12 orang saksi, baik dari internal Setwan maupun OPD lain dan pihak-pihak terkait,” kata Iptu Tomi Marbun.
Penyidik kata Iptu Tomi, sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri teluk Bintuni.
" Penyidik memastikan proses perkara ini akan diselesaikan hingga berkas dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa,"tegasnya.
Kegiatan sewa gedung atau sekretariat sementara DPRD Teluk Bintuni, berlangsung selama 30 bulan atau terhitung sejak Oktober 2020 hingga Maret 2023.
" Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Sekretaris DPRD dengan pemilik penginapan Kartini, besarnya uang sewa yang disepakati adalah Rp 300 juta per bulan atau sebesar Rp 9 miliar selama 30 bulan," beber Iptu Tomi.
Disampaikan Iptu Tomi, dalam penyelidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan markup dan pemborosan anggaran yang berpotensi menimbulkan Kerugian Negara.
" Namun untuk nominal kerugian Negara atau dugaan korupsi atas kegiatan tersebut, penyidik masih menunggu hasil audit investigasi atau penghitungan oleh lembaga auditor pemerintah," ujarnya.
Dalam mengusut perkara ini, menurut Iptu Tomi, pihak penyidik menerapkan Pasal 3 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta paling banyak Rp1 miliar.
Dugaan korupsi dengan cara penggelembungan anggaran ini, menimbulkan keprihatinan tersendiri, mengingat dalam rentang waktu yang bersamaan, masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni sedang dalam kondisi susah karena merebaknya Pandemi Covid-19.
Dugaan kasus korupsi di kabupaten Teluk Bintuni dalam kurun waktu beberapa bulan belakangan ini mulai muncul ke permukaan.
Beberapa kasus saat ini masih dalam penyelidikan pihak penegak hukum baik Kepolisian maupun pihak Kejaksaan.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait