SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Manajemen Rumah Sakit Maleo menyatakan siap menghadapi proses hukum setelah keluarga pasien anak berinisial ZA melaporkan kasus kematian anak tersebut kepada polisi. Rumah sakit itu juga menghentikan penerimaan pasien baru sebagai bentuk kepatuhan terhadap sanksi sementara dari Dinas Kesehatan Kota Sorong.
Sikap tersebut disampaikan kuasa hukum RS Maleo, Albert Fransstio yang didampingi Direktur RS Maleo dr. Irene Dawenan bersama dokter spesialis anak dr. Adrina, dalam konferensi pers di Kota Sorong, Rabu, (22/7/2026).
Albert mengatakan pihak rumah sakit akan memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.
“Kalau ada panggilan dari penyidik, kami akan hadir dan menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Albert.
Pernyataan itu disampaikan setelah polemik penanganan medis terhadap ZA berkembang menjadi persoalan hukum. Keluarga pasien mempertanyakan sejumlah tindakan rumah sakit, mulai dari penanganan saat pasien mengalami kejang, proses rujukan, pemeriksaan laboratorium, hingga dugaan persoalan administrasi sebelum pasien dipindahkan.
Albert menegaskan RS Maleo tidak akan menghindari pemeriksaan. Menurut dia, proses hukum harus menjadi ruang untuk menguji seluruh keterangan, catatan medis, dan kronologi penanganan secara objektif.
Manajemen rumah sakit juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga pasien atas meninggalnya ZA.
“Kami atas nama Rumah Sakit Maleo, para dokter, tenaga medis, dan seluruh staf turut berduka cita atas meninggalnya ananda. Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya,” ujar Albert.
Namun, ia menekankan bahwa ZA tidak meninggal di RS Maleo. Pasien tersebut, kata dia, meninggal setelah dirujuk dan menjalani perawatan sekitar lima hari di rumah sakit tujuan.
“Anak tersebut meninggal di rumah sakit rujukan setelah dirawat kurang lebih lima hari,” katanya.
Selain menghadapi laporan polisi, RS Maleo menerima sanksi penghentian sementara pelayanan selama dua pekan dari tim investigasi gabungan Dinas Kesehatan Kota Sorong. Manajemen mengaku langsung menjalankan keputusan tersebut meskipun belum menerima surat resmi.
“Saat ini kami tidak menerima pasien baru dan hanya melayani pasien yang masih menjalani perawatan. Itu bentuk kepatuhan kami terhadap keputusan pemerintah,” tuturnya.
Penghentian penerimaan pasien baru dilakukan di tengah audit internal dan penyelidikan terhadap penanganan ZA. Rumah sakit menyatakan pelayanan tetap diberikan kepada pasien yang sudah menjalani perawatan agar kesinambungan tindakan medis tidak terputus.
Albert juga menanggapi dugaan keterlambatan pemeriksaan laboratorium karena pengambilan sampel darah dilakukan dua kali. Ia mengatakan manajemen belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya kesalahan sebelum audit internal selesai.
“Kami tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan. Audit internal masih berjalan,” ujarnya.
Menurut Albert, hasil audit internal nantinya dapat digunakan untuk mengevaluasi tindakan tenaga medis, prosedur pemeriksaan, serta mekanisme rujukan. Namun, ia tidak menjelaskan batas waktu penyelesaian audit tersebut.
Kasus kematian ZA kini berada dalam dua jalur pemeriksaan. Aparat kepolisian menangani laporan keluarga, sementara Dinas Kesehatan Kota Sorong mengevaluasi kepatuhan rumah sakit terhadap standar pelayanan medis.
Keterangan keluarga, hasil investigasi pemerintah, rekam medis, serta penjelasan tenaga kesehatan menjadi bagian penting untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh. Proses hukum dan pemeriksaan administratif diharapkan dapat memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelayanan terhadap pasien.
RS Maleo menyatakan akan menyerahkan penilaian akhir kepada penyidik dan instansi berwenang. Transparansi pemeriksaan diperlukan agar keluarga memperoleh kepastian, sementara rumah sakit mendapat ruang untuk menyampaikan pembelaan berdasarkan bukti dan catatan medis.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
