Kenakan Rompi Pink, 6 Tersangka Korupsi DPRD PBD Resmi Ditahan di Lapas Sorong 

CHANRY SURIPATTY
Plh Kejari Sorong, Alfisius Adrian Sombo, SH, MH saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. (FOTO : iNewssorongraya.id)

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong, Senin (4/5/2026). Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Sorong. 

Keenam tersangka sebelumnya tiba di Kantor Kejari Sorong sekitar pukul 11.30 WIT. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam sebelum dibawa ke lapas menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat. 

 


Gunakan rompi pink, enam tersangka kasus korupsi pengadaan pakaian dinas DPRD Papua Barat Daya digiring ke Lapas Kelas IIB Sorong usai diperiksa di Kejari Sorong, Senin (4/5/2026). ( FOTO : iNewssorongraya.id )

 

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Alfisius Adrian Sombo, menyatakan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
“Kejaksaan Negeri Sorong pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026, telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik unit III Tipidkor Sat Reskrim Polresta Sorong Kota,” ujarnya dalam keterangan resmi. 

Ia menambahkan, para tersangka langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum lanjutan.
“Setelah kami menerima tersangka dan barang bukti, selanjutnya kami akan menahan para tersangka di Lapas Kelas IIB Sorong. Kemudian kami juga akan mempersiapkan berkas-berkas untuk kami limpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari,” katanya.  

 

Gunakan rompi pink, enam tersangka kasus korupsi pengadaan pakaian dinas DPRD Papua Barat Daya digiring ke Lapas Kelas IIB Sorong usai diperiksa di Kejari Sorong, Senin (4/5/2026). (Foto : iNewssorongraya.id )

Keenam tersangka yang ditahan masing-masing berinisial DJ, EES, IWK, JU, JA, dan JCSN. Mereka memiliki peran berbeda dalam kegiatan pengadaan tersebut, mulai dari pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, hingga pihak penyedia dan pelaksana pekerjaan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025, kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp715.477.273. 

Dalam proses penyidikan, aparat juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp410.500.000 serta sejumlah dokumen terkait kegiatan pengadaan. 

Perkara ini bermula dari kegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD di Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Dugaan perbuatan melibatkan sejumlah pihak yang bekerja secara bersama-sama dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dakwaan primair dan subsidair berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Gunakan rompi pink, enam tersangka kasus korupsi pengadaan pakaian dinas DPRD Papua Barat Daya digiring ke Lapas Kelas IIB Sorong usai diperiksa di Kejari Sorong, Senin (4/5/2026). (Foto : iNewssorongraya.id )

Pada dakwaan primair, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Sementara pada dakwaan subsidair, tersangka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Penyidik menilai perbuatan para tersangka berpotensi menimbulkan pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai kerugian negara. 

 

Gunakan rompi pink, enam tersangka kasus korupsi pengadaan pakaian dinas DPRD Papua Barat Daya digiring ke Lapas Kelas IIB Sorong usai diperiksa di Kejari Sorong, Senin (4/5/2026). ( Foto : iNewssorongraya.id )

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Sorong akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari untuk disidangkan. Proses persidangan akan menentukan tingkat keterlibatan serta pertanggungjawaban hukum masing-masing terdakwa.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network