PN Sorong Tolak Gugatan Orang Tua Siswa Terhadap SD Kalam Kudus

CHANRY SURIPATTY
Pihak Yayasan Kalam Kudus Sorong saat memberikan keterangan pers kepada wartawan bersama kuasa hukum mereka. (Foto : iNewssorongraya.id).

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Pengadilan Negeri Sorong secara tegas menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan terhadap SD Kalam Kudus Sorong dalam perkara Nomor 110/Pdt.G/2025/PN Son. Putusan ini memperkuat posisi hukum pihak sekolah sekaligus membuka babak lanjutan setelah penggugat resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam perkara perdata Nomor 110/Pdt.G/2025/PN Son menegaskan bahwa dalil gugatan yang diajukan penggugat tidak terbukti secara hukum. Perkara ini sebelumnya diajukan oleh Yohanes Anggawan terhadap Kepala Sekolah SD Kalam Kudus Sorong, Maria Pujiati, serta pihak yayasan. 

Berdasarkan dokumen resmi putusan pengadilan, perkara tersebut telah diperiksa melalui seluruh tahapan persidangan, mulai dari mediasi hingga pembuktian. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan dengan menolak gugatan penggugat secara keseluruhan. 

Kuasa hukum tergugat, Deny Kurniawan, menyatakan bahwa putusan tersebut mencerminkan proses peradilan yang objektif dan independen.

“Majelis Hakim telah menilai secara menyeluruh dan menyimpulkan bahwa dalil-dalil penggugat tidak terbukti secara hukum. Ini menunjukkan bahwa setiap gugatan harus dibangun di atas bukti yang kuat, bukan sekadar asumsi,” ujar Deny, Senin (4/5/2026). 

Dia menegaskan, sejak awal perkara, pihak sekolah telah menjalankan kewajiban sesuai aturan serta mengedepankan itikad baik dalam setiap langkah penyelesaian.

Perkara ini bermula dari gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terkait kebijakan sekolah terhadap seorang siswa yang tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar dalam jangka waktu tertentu tanpa memenuhi prosedur administrasi. 

Dalam persidangan, pihak sekolah menjelaskan telah melakukan komunikasi, memberikan toleransi, serta mengirimkan tiga kali surat panggilan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, persyaratan administrasi tidak dipenuhi. 

Berdasarkan dokumen putusan, ketidakhadiran siswa terjadi dalam periode cukup panjang dan tidak disertai bukti administrasi yang sesuai ketentuan sekolah, sehingga kebijakan administratif diambil oleh pihak sekolah. 

Meski gugatan ditolak di tingkat pertama, penggugat Yohanes Anggawan memastikan proses hukum belum berakhir. Ia telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sejak 29 April 2026.
“Lagian ini masih proses banding ke pengadilan tinggi dan belum inkrah,” ujar Johanes singkat.

Pihak tergugat menyatakan menghormati langkah hukum tersebut dan memilih fokus mengikuti proses hingga putusan berkekuatan hukum tetap. “Kami menghargai hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum. Saat ini kami fokus mengikuti proses hingga putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Deny. 

Di sisi lain, Kepala Sekolah SD Kalam Kudus Sorong, Maria Pujiati, mengakui perkara ini berdampak terhadap kepercayaan publik, khususnya dalam penerimaan peserta didik baru.
“Penurunan berkisar antara 50 hingga 70 persen. Namun kami pastikan, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal, dan pelayanan pendidikan kepada siswa tidak terganggu,” ujarnya. 

Sekolah menegaskan komitmen untuk menjaga kualitas pendidikan dan profesionalitas tenaga pengajar di tengah dinamika hukum yang berlangsung.

Terkait kemungkinan gugatan balik atas kerugian yang timbul, kuasa hukum tergugat menyatakan belum mengambil keputusan.
“Kami masih menunggu seluruh proses hukum selesai. Setiap langkah akan dipertimbangkan secara hati-hati dan tetap mengedepankan itikad baik,” kata Deny.

Putusan ini menjadi preseden penting terkait batas kewenangan sekolah dalam menerapkan aturan internal serta pentingnya pembuktian dalam gugatan perdata. Para pihak kini menunggu hasil proses banding yang akan menentukan kepastian hukum akhir perkara tersebut.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network